jpnn.com, JAKARTA - Subak di Bali kini tidak hanya mengatur dan mengelola sistem pengairan sawah di Bali.
Subak juga sangat berperan dalam mengaplikasikan dan mengelola bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari pemerintah kepada petani.
BACA JUGA: Pemkab Bantaeng Cover Asuransi 3.000 Hektare Sawah dan 3.000 Sapi
Bahkan, di dalam manajemen Subak tak tertutup kemungkinan para anggotanya untuk mengembangkan unit pelayanan jasa alsintan (UPJA).
“Subak yang ada di Bali, khususnya di Kabupaten Jembrana hampir semuanya menerima bantuan pemerintah alsintan prapanen maupun pascapanen. Alsintan tersebut dikelola melalui Subak. Sebab, Subak ini merupakan organisasi kemasyarakatan yang langsung berhubungan dengan petani,” papar Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana W. Sutama, di Jembrana.
BACA JUGA: Tiga Instansi Pemerintah Menangkap Peluang Ekspor Pertanian dan Perikanan
Menurut Sutama, alsintan bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) di Jembrana ada juga yang langsung dikelola UPJA. Umumnya, UPJA yang mengelola asintan ini dibentuk dari sejumlah petani.
“Jadi, sebenarnya mau dikelola oleh Subak atau UPJA itu tak ada masalah. Apalagi saat ini sudah banyak UPJA yang didirikan sejumlah petani di sini,” paparnya.
BACA JUGA: Ditjen PSP Kementan Gencarkan Program Serasi
Ia juga mengatakan, alsintan yang dikelola Subak umumnya bisa berjalan dengan baik. Menurut Sutama, manajemen Subak yang dikembangkan di Bali sudah banyak yang mapan.
“Tak hanya manajemennya saja yang sudah mapan. Di dalam organisasi masyarakat yang khusus mengatur dan mengelola sistem pengairan sawah dalam bercocok tanam di Bali tersebut sudah dilengkapi dengan koperasi tani,” tutur Sutama.
Ditambahkannya, petani atau kelompok tani yang tergabung dalam Subak tak ada masalah dengan pengembangan kelembagaan tani seperti UPJA. Sebab, pada hakikatnya Subak itu fungsinya tak jauh beda dengan UPJA.
“Artinya, apakah alsintan itu akan dikelola melalui Subak atau UPJA secara tersendiri juga tak ada masalah bagi petani,” pungkasnya.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, bantuan alsintan yang diberikan Kementan kepada petani melalui Poktan ataupun Gapoktan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
"Jangan sampai alsintan hanya disimpan di rumah atau dijual. Karena itu harus dioptimalkan supaya tepat sasaran," kata Sarwo Edhy.
Dikatakan Sarwo Edhy, apabila alsintan bisa dikelola dengan baik akan memberi penghasilan tambahan bagi Poktan atau Gapoktan.
Poktan atau Gapoktan bisa membentuk UPJA, koperasi dan kelompok usaha bersama (KUB) untuk mengembangkan alsintan bantuan pemerintah.
"Seperti yang dilakukan kelompok mahasiswa di Sumatera Selatan yang mengelola alsintan dengan mendirikan KUB. Kurun tiga bulan, hasil dari sewa alsintan sudah mencapai Rp 170 juta," jelas Sarwo Edhy.
Sarwo juga mengatakan, alsintan yang dikelola UPJA di sejumlah daerah sudah banyak yang berhasil. UPJA terbukti bisa memberikan nilai tambah kepada poktan atau gapoktan.
"Ada salah satu UPJA yang mengelola alsintan kurun dua bulan bisa mendapatkan hasil dari sewa alsintan ke petani Rp 46 juta," ujarnya.
Menurut Sarwo Edhy, bantuan alsintan ke petani harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin. Sebab, petani yang menggunakan alsintan usaha taninya lebih efektif dan efisien.
"Kalau dulu petani membajak sawah dengan alat tradisional butuh waktu 5-6 hari per hektare, dengan memanfaatkan traktor, petani hanya butuh waktu 3 jam/ha. Sehingga, penggunaan alsintan 40 persen lebih efisien," tutupnya. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saran Kementan untuk Daerah yang Ingin Dirikan UPJA
Redaktur : Tim Redaksi