Tiga Instansi Pemerintah Menangkap Peluang Ekspor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 06 April 2019 – 13:20 WIB
Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil saat memberikan sambutan pada acara penandatangan nota kesepahaman yang digelar di Auditorium Gedung D, Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (5/4). Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Mendorong ekspor menjadi agenda penting yang tengah dilakukan oleh seluruh jajaran kementerian, hal ini dilakukan dengan berbagai cara. Termasuk dalam hal menangkap peluang pada komoditas baru dan perluasan pasar ekspor, terutama ke pasar-pasar nontradisional yang umumnya belum digarap dengan baik namun memiliki potensi yang tinggi.

Upaya ini guna menyalip pertumbuhan impor oleh pertumbuhan ekspor. Sebagai unit kerja di bawah 3 Kementerian yang berperan dalam fasilitator perdagangan atau trade facilitator melakukan kolaborasi dan simplifikasi layanan.

BACA JUGA: Ditjen PSP Kementan Gencarkan Program Serasi

BACA JUGA: FAO Puji Pertanian Indonesia

“Penyederhanaan layanan bagi komoditas pertanian dan perikanan yang akan di ekspor menjadi fokus kami bersama,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil saat memberikan sambutan pada acara penandatangan nota kesepahaman yang digelar di Auditorium Gedung D, Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (5/4).

BACA JUGA: Ditjen Holtikultura Gelar Operasi Pasar Komoditas Bawang Merah dan Putih

Jamil menjelaskan selaku penyelenggara fasilitasi perdagangan bagi komoditas pertanian dan perikanan ekspor, masing-masing adalah Badan Karantina Pertanian di bawah Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

Unit kerja yang selalu berada berdampingan di kepabean atau seluruh tempat pemasukan dan pengeluaran wilayah NKRI, CIQ. Customs, Immigrations dan Quarantine adalah unit kerja pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu lintas keluar masuknya manusia, barang, hewan dan tumbuhan demi tegaknya kewibawaan pemerintah suatu negara.

BACA JUGA: FAO Puji Pertanian Indonesia

Otoritas karantina mengatur regulasi perdagangan khususnya sektor pertanian dan perikanan, jadi dapat memberikan jaminan kualitas produk melalui sertifikasi kesehatan hasil pertanian dan perikanan secara real time, akurat dan terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. “Hal ini secara faktual mereduksi dwelling time dalam proses clearance kepabeanan dan berimplikasi langsung terhadap efisiensi biaya operasional,” tambah Jamil.

Seiring dengan penerapan e-government melalui pengembangan sistem informasi secara optimal di seluruh lini layanan publik, maka layanan perkarantinaan juga telah melalui proses yang lebih transparan dan melibatkan partisipasi aktif pengguna jasa. Penerapan e-government dengan instansi terkait di pelabuhan/bandara diwujudkan dengan peran serta karantina pertanian dalam implementasi Indonesia National Single Windows, INSW yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.

“Saat ini sudah 5 Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian yang sudah terintegrasi masing-masing Tanjung Priok, Surabaya, Belawan, Soekarno Hatta dan Semarang,” ujar Jamil.

Dengan penerapan INSW di lima pelabuhan utama ini maka proses pengeluaran barang dari kepabeanan khusus untuk impor semua sudah menggunakan transaksi elektronik melalui portal INSW. Inhouse system perkarantinaan terus dikembangkan agar terus serarah dengan perkembangan NSW.

Salah satunya adalah penerapan Permohonan Pemeriksaan Karantina secara elektronik (PPK Online). Penerapan PPK Online ini akan memudahkan pengguna jasa dalam pengajuan permohonan pemeriksaan karantina, dengan tidak lagi mendatangi counter pelayanan, tetapi pengajuan dapat dilakukan melalui kantor/perusahaan secara online dengan menggunakan jaringan internet, sehingga lebih cepat dan simple.

Menjawab Tantangan dengan Kolaborasi
Secara kesisteman, kita telah siap menghadapi sistem perdagangan bebas di era globalisasi dan gitaliasi. Dalam kerangka kerjasama regional yang telah disepakati yakni penerapan Asean Single Window (ASW). Indonesia merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah mempunyai pengalaman secara nasional dalam implementasikan sistem tunggal pelayanan kepabean, dengan penerapan INSW.

Kepala Badan Karantina dan Pengendalian Mutu Ikan dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pusat Karantina Ikan, Riza Priyatna yang hadir dan menandatangani Nota Kesepahaman ini menyampaikan komitmen instansi yang dipimpinnya untuk terus berkolaborasi dan bersinergi guna menjawab tantangan bersama dalam meningkatkan ekspor komoditas ekspor nonmigas, dalam hal ini dari sektor perikanan. Strategis yang sistematis dengan hasil kolaboratif dari seluruh unsur di kepabaean menjadi kunci keberhasilan, tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi menyampaikan bahwa jajarannya diseluruh Indonesia siap dalam membantu akselerasi ekspor sekaligus pengendalian impor. Heru juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga mengajak jajaran otoritas karantina meningkatkan pengawasan terhadap masuk dan tersebarnya komoditas pertanian dan perikanan yang tidak sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan.

Langkah kolaboratif dan sinergi berupa single submission, single inspection dan single profile ini diharapkan dapat segera diintegrasikan sehingga dapat menjadikan kualitas produk pertanian dan perikanan meningkat dan dipercaya dengan hasil akhir berupa daya saing produk kita di pasar ekspor, tegas Heru.

Syukur Iwantoro, Sekretaris Jendral yang hadir dan menyaksikan penandatangan kerjasama mewakili Menteri Pertanian menyampaikan apresiasi upaya ini yang merupakan langkah konkrit arahan Presiden Jokowi dalam mendongkrak ekspor khususnya komoditas pertanian dan perikanan.

Dalam acara yang dikemas dalam acara coffee morning tesebut, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh unit kepabean dari 3 Kementerian ini. Khusus untuk komoditas pertanian, guna menajamkan strategi peningkatan ekspor adalah dengan membuka akses pertukaran data dan/atau infomasi kepabean. Saat ini dalam dokumen Surat Kesehatan Tumbuhan atau phytosanitary certificate, PC yang dikeluarkan Badan Karantina Pertanian untuk komoditas pertanian yang akan diekspor belum ada kewajiban bagi pengguna jasa untuk menginput nilai ekonomis komoditas ekspor, sementara hal ini ada pada dokumen ekspor Ditjen Bea Cukai.

Nilai Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB sangat penting dalam landasan pengambilan kebijakan pengembangan ekspor komoditas pertanian. “Data ini akan kami gunakan untuk memberikan rekomendasi baik bagi pusat dan daerah untuk pengembangan wilayah potensi ekspor. Data ini akan kami gunakan aplikasi peta potensi ekspor komoditas pertanian yang telah kami kembangkan, i-MACE,” jelas Jamil.

Selain akses pertukaran data tersebut, 2 poin kerjasama lainnya adalah pemanfatan bersama sarana dan prasarana pemeriksaan di tempat pemasukan dan pengeluaran baik Bandar Udara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara. Dan terakhir adalah penguatan pemeriksaan secara terintegritas melalui Indonesia Single Risk Management (ISRM).

“Dengan kerjasama kepabeanan ini, kami yakin peningkatan target ekspor khususnya dibidang pertanian dan perikanan dapat tercapai,” pungkas Jamil.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saran Kementan untuk Daerah yang Ingin Dirikan UPJA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler