Simpan 709 Gram Sabu-sabu di Rumah, Ayah Muda Ini Diduga Bandar Narkoba

Selasa, 09 Maret 2021 – 05:49 WIB
Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 709,58 gram yang ditemukan bersama penangkapan tersangka berinisial AK di Sampit, Senin (8/3/2021). ANTARA/Norjani

jpnn.com, SAMPIT - Polisi menangkap seorang pria berinisial AK (22) karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Jalan Tengku Gembo, Gang Darmansyah, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan dalam penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 709,58 gram dari tangan tersangka.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Kurir 12 Kg Sabu-sabu & 3.750 Ekstasi, Bandar Besarnya Masih Bebas

“Kalau melihat barang bukti sebesar itu, patut diduga dia sebagai bandar atau pengedar. Untuk mendapatkan barang sebanyak itu,tidak mungkin orang yang baru terjun di bisnis haram ini," kata Jakin didampingi Wakapolres Kotim Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi saat menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu tersebut di Sampit, Senin (8/3).

Penangkapan terhadap ayah muda yang baru memiliki satu anak berusia 1,5 tahun ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.

BACA JUGA: Anak Buah Irjen Agung Kejar-kejaran dengan Pengedar Narkoba, Masuk Hutan Rawa, Ini Hasilnya

Setelah melakukan pengintaian, polisi menangkap AK pada Kamis (4/3) sekitar pukul 11.00 yang diduga sedang di bawah pengaruh narkotika tersebut. Hal ini makin membuat polisi yakin bahwa AK benar berurusan dengan narkotika.

Saat digeledah di sebuah rumah yang ditempatinya, polisi menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu dengan berat total 709,58 gram yang disembunyikan di bawah lantai dapur.

BACA JUGA: BNN-TNI Baku Tembak dengan Bandar Narkoba Saat Penggerebekan, Berlangsung Dramatis, Ini Hasilnya

Polisi juga menemukan sejumlah plastik kecil yang diduga akan digunakan untuk membagi sabu-sabu tersebut ke dalam bungkusan kecil untuk dipasarkan di daerah itu.

Polisi masih mengembangkan penyidikan terhadap barang haram yang didatangkan dari Pontianak, Kalimantan Barat, tersebut.

Pengungkapan kasus ini juga hasil pengembangan kasus-kasus sebelumnya.

"Sebesar apa pun tangkapan kami, selama masih ada permintaan dari masyarakat untuk mengonsumsi narkoba maka para pelaku akan tetap memproduksi,” kata Jakin.

Perwira menengah Polri ini menegaskan bahwa kuncinya adalah ketahanan masyarakat untuk mencegah narkoba.

“Perlu dukungan seluruh masyarakat agar kita bisa memberantas narkoba ini," ungkapnya.

Sementara itu AK mengaku ini merupakan ketiga kalinya dia mendatangkan barang serupa.

Selama ini transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung, tetapi diletakkan di pinggir jalan atau tempat yang sudah disepakati.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diancam sanksi pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler