Polisi Tangkap Kurir 12 Kg Sabu-sabu & 3.750 Ekstasi, Bandar Besarnya Masih Bebas

Senin, 08 Maret 2021 – 19:17 WIB
Polres Metro Bekasi merilis kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 12 kilogram dan 3.750 butir ekstasi di Mapolres Metro Bekasi, Senin (8/3). Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi membongkar jaringan narkoba lintas negara di dua hotel berbeda yang ada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Dari hasil pengungkapan di Riau, petugas mengamankan 12 kilogram sabu dan 3.750 butir ekstasi dari tangan kurir jaringan lintas negara," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat rilis kasus, Senin (8/3).

BACA JUGA: 11 Kg Ganja Dibungkus Selimut, Dikirim Lewat Jasa Pengiriman Barang, Tak Ada Pemiliknya

Hendra mengatakan pengungkapan kasus narkoba jaringan lintas negara ini dilakukan pada Jumat (5/3) dengan menangkap dua tersangka, masing-masing Irawan Edi Wijayanto alias Edi (26) asal Kota Tangerang, Banten dan Rizky Ramadan alias Kiki (26) asal Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 Hotel Sabrina dan kamar 227 Hotel Panam, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," katanya.

BACA JUGA: Pelaku 5 Orang, Pakai Toyota Avanza, Banyak Korbannya

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dan pengembangan kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Dari penyelidikan itu, petugas mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia," katanya.

BACA JUGA: Tawuran Pecah, RH Terjatuh, Tak Ada Ampun, Celurit Menancap Berkali-kali, Ngeri

Petugas melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia yang selanjutnya akan dibawa oleh kurir melalui jalur darat dari Pekanbaru ke DKI Jakarta.

"Petugas langsung bergegas berangkat menuju Pekanbaru untuk membongkar jaringan ini," ucapnya.

Tidak butuh waktu lama, petugas yang berjumlah sembilan orang itu langsung menangkap dua orang pelaku berikut barang bukti narkoba.

"Dari pengakuan para pelaku, keduanya merupakan seorang kurir yang dikendalikan oleh bandar besar yakni Roby yang saat ini ditetapkan menjadi DPO kepolisian," kata dia.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah sepertiga. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler