Simpan Ganja di Anus, WNA Inggris Dibekuk

Senin, 18 Januari 2016 – 11:43 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - DENPASAR – Liburan kali kedua Stephen Russell Hakes (58) ke Bali harus berakhir dengan kisah sedih. Pria berkebangsaan Inggris itu hanya bisa menundukkan kepala saat jumpa pers digelar di lantai tiga gedung Bea dan Cukai Ngurah Rai, seperti dilansir Bali Express (Grup JPNN).

Meski telah mengenakan penutup wajah dan kaca mata hitam, pria kelahiran Watford, 26 Desember 1958, itu tetap berusaha menghindari kamera. Hal serupa dilakukan Ye Sin Jhih, 31, seorang mahasiswa asal Taiwan.

BACA JUGA: Buka Cabang Baru, BCA Manjakan Nasabahnya di Pantai Indah Kapuk

Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali meringkus sang kakek beberapa saat setelah pesawat Air Asia FD 396 rute Don Mueang, Nepal-Denpasar yang ditumpanginya mendarat sekitar pukul 12.00, Sabtu (9/1) lalu.

Gerak-gerik mencurigakan yang ditunjukkan pelaku saat melewati koridor kedatangan, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan di customs area menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Ngurah Rai, Tuban Budi Harjanto menjadi alasan kuat bagi pihaknya untuk melakukan pemeriksaan intensif.

BACA JUGA: KPK Ladeni RJ Lino

Menurut Budi Harjanto, sebenarnya pada prosedur pemeriksaan menggunakan X-ray pelaku bebas. Namun, petugas tak serta merta melepas pelaku. Benar saja, saat pemeriksaan badan dilakukan di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal Kedatangan Internasional Ngurah Rai, pelaku tak berkutik saat petugas menemukan benda mencurigakan terselip di bagian anusnya. Benda mencurigakan itu berupa bungkusan plastik bening berisi potongan tanaman warna cokelat.

Narcotic test menunjukkan bahwa potongan-potongan tanaman itu terindikasi sebagai sediaan narkotika jenis ganja.

BACA JUGA: Innalillahi...Saat Tertidur, Putra Menteri Susi Meninggal Dunia

“Pelaku tak pakai celana dalam. Jadi, dengan mudah dia memindahkan ganja seberat 3 gram bruto dari saku celananya ke bagian belakang atau anus,” sambung Kasubdit II Narkoba Polda Bali AKPB Jony Lay.

AKBP Jony menjelaskan, pada malam terakhir sebelum pelaku sampai di Bali, yakni Jumat (8/1) Stephen Russell Hakes datang ke bar dan mendapatkan klip ganja tersebut dari salah seorang sahabatnya.

Menurut pengakuan pelaku, klip itu dimasukkan ke kantong celana sebelah kiri sebelum akhirnya terbang ke Bali malam itu juga.

“Yang jelas dia mengaku tak tahu menahu barang itu ada bersamanya. Namun, dia tak mengelak bahwa sejak umur 13 tahun memang dia sudah pakai,” paparnya.

Ditanya apakah pelaku juga menggunakan narkoba jenis lainnya, mantan Wakapolres Gianyar itu menjawab hanya mengaku mengenal mariyuana.

Menariknya, saat disinggung mengenai upaya rehabilitasi terhadap ayah tiga anak yang mengunjungi Bali lantaran stres akibat sang istri meninggal dunia, itu AKBP Jony menjawab ragu-ragu. “Sementara belum ada rencana rehabilitasi. Pertimbangan karena sampai hari ini WNA yang datang dari luar pasti dikenakan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Inilah masalahnya,” kilahnya.

AKBP Jony menjelaskan, rehabilitasi terhadap pelaku terkendala masalah siapa yang bertanggung jawab. Diakuinya, para jaksa pun belum siap untuk itu.

Lebih lanjut, AKBP Jony menerangkan pelaku datang ke Bali seorang diri sama seperti kedatangan terdahulu pada 2014. “Tidak ada yang menyambutnya di Bali. Tidak ada pelacakan melalui handphone. Pelaku tidak terkait dengan sindikat narkoba internasional,” tegasnya.

Selain mengamankan Stephen Russel Hakes, Bea dan Cukai Ngurah Rai juga mengamankan Ye Sin Jhih (31). Dia diamankan karena kepemilikan narkotika jenis ketamin seberat 33,32 gram bruto.

Pelaku yang tercatat sebagai penumpang pesawat Eva Air BR 255 rute Taipei-Denpasar diciduk setelah mesin X-ray mengindikasikan benda mencurigakan ada di dalam tas barang bawaannya.

“Satu plastik klip berisi kristal berwarna bening disembunyikan pelaku di dalam kemasan obat merk Kingstom. Benda itu terindikasi sebagai ketamin,” terang Budi. Meski ketamin belum digolongkan sebagai narkoba, AKBP Jony menegaskan dampak akibat mengonsumsinya sama dengan narkoba, yakni menimbulkan halusinasi dan ketagihan.

“Pelaku melanggar Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tegas Joni.(ken/rdr/mus/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Monster Anak Asal Australia Akhirnya Mengaku Pedofilia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler