Simpan Narkoba, Abdul Khodir Jaelani Dibekuk Polisi

Kamis, 13 September 2018 – 16:39 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Polisi menangkap Abdul Khodir Jaelani karena kepemilikan narkorba. Pria 34 tahun itu kedapatan menyimpan sabu-sabu di kamar kosnya saat petugas melakukan penggeledahan.

Akibatnya, Jaelani harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

BACA JUGA: BNN Bongkar Rental Pemakaian Sabu di Tasikmalaya

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang menengarai pelaku sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasar laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. "Tim kami bergerak" kata KBO Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Heri.

BACA JUGA: Siswa SD Jual Sabu-Sabu, Siapa Bandarnya?

Akhirnya, polisi yang telah mengantongi alamat pelaku segera menggeledah kamar kosnya di Jalan Tambak Wedi Barat RT 2, RW 1.

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti 0,24 gram sabu-sabu beserta alat isapnya. Barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam laci. Pelaku dibawa ke mapolres tanpa perlawanan.

BACA JUGA: Mbak Rezki Sewa Kamar untuk Berbuat Tidak Terpuji

Kini pria penganggur itu ditahan Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Dia diancam dengan pasal 12 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba," tambah Heri. (yon/c6/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Istri Tepergok Bawa Sabu-Sabu depan Polsek


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler