jpnn.com, SURABAYA - Polisi menangkap Abdul Khodir Jaelani karena kepemilikan narkorba. Pria 34 tahun itu kedapatan menyimpan sabu-sabu di kamar kosnya saat petugas melakukan penggeledahan.
Akibatnya, Jaelani harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
BACA JUGA: BNN Bongkar Rental Pemakaian Sabu di Tasikmalaya
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang menengarai pelaku sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasar laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. "Tim kami bergerak" kata KBO Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Heri.
BACA JUGA: Siswa SD Jual Sabu-Sabu, Siapa Bandarnya?
Akhirnya, polisi yang telah mengantongi alamat pelaku segera menggeledah kamar kosnya di Jalan Tambak Wedi Barat RT 2, RW 1.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti 0,24 gram sabu-sabu beserta alat isapnya. Barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam laci. Pelaku dibawa ke mapolres tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Mbak Rezki Sewa Kamar untuk Berbuat Tidak Terpuji
Kini pria penganggur itu ditahan Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Dia diancam dengan pasal 12 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba," tambah Heri. (yon/c6/ano/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Istri Tepergok Bawa Sabu-Sabu depan Polsek
Redaktur & Reporter : Natalia