Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi

Rabu, 30 Oktober 2024 – 19:15 WIB
Tersangka beserta barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu. Foto: source for JPNN. com.

jpnn.com, MUARA ENIM - Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menangkap Aan Topah (34) warga Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Aan ditangkap lantaran menyimpan  sabu-sabu sebanyak 31 bungkus dengan berat bruto 5,44 gram.

BACA JUGA: Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara

Kasat Narkoba AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

"Benar tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 07.00 WIB," terang Romi melalui press release yang diterima JPNN.com, Selasa (30/10/2024).

BACA JUGA: 4,9 Kg Sabu-Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi Mau Diedarkan Pas MotoGP Mandalika

Romi mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi LP-A/ 76 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya oknum menyimpan sabu -sabu di wilayah di Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

BACA JUGA: Cekcok Soal Uang Patungan Beli Sabu-Sabu, SBD Bacok 2 Rekannya, 1 Orang Tangannya Nyaris Putus

"Dari informasi tersebut, anggota Eagle Squad langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka," kata Romi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu buah tas selempang warna hitam merk BAYT yang di dalamnya terdapat 31 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 5,44 Gram.

Lalu, satu unit handphone merek Vivo warna biru, yang ditemukan di hadapan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya tersangka beserta BB digelandang ke Mapolres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Romi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun serta pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah.
(mcr35/jpnn) 


Redaktur : Natalia
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler