Simpan Sabu-Sabu, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polisi

Senin, 19 Juni 2023 – 18:47 WIB
RAP (22) yang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu ditahan di Polres Tebing Tinggi. (ANTARA/HO-Humas Polres Tebing Tinggi)

jpnn.com, MEDAN - Laki-laki berusia 22 tahun, warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota, Kota Tebing tinggi, Sumbar, ditangkap polisi.

RAP yang menyimpan sabu-sabu ditangkap di Jalan Cendrawasih.

BACA JUGA: Perempatan Hek Kramat Jati Terendam Banjir Akibat Kali Baru Meluap

"Pelaku diringkus petugas, Jumat (16/6) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Cendrawasih, Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Senin.

Ia menyebutkan dari tangan pelaku diamankan berupa barang bukti enam bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,72 gram dan berat bersih 1,06 gram.

BACA JUGA: Gegara Kecanduan Sabu-Sabu, Remaja Nekat Cekik Ibu Kandung, Durhaka Banget

Kemudian satu bungkus plastik assoy warna merah, satu buah timbangan digital warna hitam berbentuk mouse, dan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong.

"Satu buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, dan satu lembar tisu warna putih," ucapnya.

BACA JUGA: Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung

Agus mengatakan peristiwa tersebut terjadi Jumat (16/6), personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pinang Mancung, Kota Tebing Tinggi. Tepatnya di sebuah rumah, dengan menyebutkan juga identitas dan ciri-ciri orang yang dimaksud.

"Selanjutnya petugas turun ke lokasi, dan melihat ada seseorang pria yang sesuai dengan identitas dan ciri ciri yang dimaksud sedang berada di belakang rumah," ucapnya.

Kasi Humas menambahkan petugas mengamankan pelaku yang mengaku bernama RAP. Petugas didampingi oleh Kepala Lingkungan melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan menemukan sabu 1,72 gram.

Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut. Pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang di temukan adalah miliknya.

"Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjutnya," katanya.

Agus mengatakan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler