jpnn.com, SUKARAME - Asril, 36, penjaga malam ditangkap jajaran Reskrim Polsekta Sukarami karena menyimpan senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan 4 butir amunisi, Senin (1/6) malam.
Warga Jl Macan Lindungan, RT 06/05, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang ini dibekuk saat berada di sebuah warung dekat SPBU, di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL).
BACA JUGA: Dooor! Bripka MAP Tewas Mengenaskan
“Kami amankan pelaku saat sedang melakukan operasi rutin. Barang bukti yang kami sita satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan 4 butir peluru tajam yang disimpan pelaku dalam tas sandang coklat,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukarami Iptu Hermansyah SIP, Rabu (3/6/2020).
Hermansyah menyebut, perkara kepemilikan senpi dan sajam serta curas, curat dan curanmor memang menjadi atensi pimpinan.
BACA JUGA: Tok, Tok, Tok, Deni Santoso dan Herman Divonis Hukuman Mati
Pelaku juga mengaku baru pertama kali berurusan dengan hukum.
“Tersangka mengaku senpi tersebut dibelinya seharga Rp 2,5 juta. Dan belum digunakan untuk tindak kriminal. Katanya hanya untuk berjaga-jaga saja,” timpalnya.
BACA JUGA: Dua Anak Perempuan Tengah Mandi di Sungai, Tiba-tiba Disergap Pria Bejat
Pelaku terancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1991, tentang tanpa hal melawan hukum, membawa, menyimpan dan memilikisenjata api rakitan tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan ancaman 10 tahun kurungan pidana.
BACA JUGA: Berita Duka, Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto Meninggal Dunia
“Sudah 10 bulan menyimpan senpi rakitan itu cuman untuk jaga diri saja pas kerja jaga malam. Aku beli dengan kawan Rp2,5 juta lengkap dengan 4 butir amunisinya. Belum pernah aku pakai untuk apa-apa senpi rakitan itu,” aku tersangka Asril.(dho)
Redaktur & Reporter : Budi