Simplifikasi RUU Penyelenggaraan Pemilu, Kerja Besar Ditjen Polpum

Kamis, 16 Juni 2016 – 00:08 WIB
Pemilih melihat DPT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu. Pekerjaan besar ini digarap Kementerian Dalam Negeri. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) dipercaya menjadi 'leader' penyusunan draf tersebut. 

Djohermansyah Djohan, salah seorang anggota tim penyusun, mengatakan simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu sangat penting. Bahkan sangat strategis. Karena simplifikasi ini yang akan jadi dasar penyatuan serta penyederhanaan sistem pemilihan di Indonesia. 

BACA JUGA: Mendagri Justru Perkuat Perda Larangan Berjualan Saat Ramadan

"Sangat penting (simplifikasi ini) sebagai  dasar untuk demokrasi Indonesia yang lebih efisien," kata Djohermansyah Djohan, di Jakarta Rabu, 15 Juni 2016. 

Pria bergelar profesor itu juga mengatakan, simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu ini juga sangat penting untuk mewujudkan  penguatan sistem presidensial. 

BACA JUGA: Bang Uchok Soroti Ribuan TKI Bermasalah di Empat Negara

Selain itu sangat berguna untuk menyatukan pengaturan pemilu di Indonesia. Untuk tahap I tahun 2016 harus sudah selesai penyatuan beberapa UU yaitu, UU Pemilihan Presiden, UU Pemilu Legislatif dan UU Penyelenggara Pemilu. 

"Hasilnya UU Penyelenggaraan Pemilu yamg akan digunakan untuk pemilu pada bulan April tahun 2019," katanya. 

BACA JUGA: Tjahjo: Tak Benar Ada Perda Bernuansa Islam Dihapus

Sementara untuk tahap II, simplifikasi harus selesai tahun 2021. Dimana yang akan disatukan adalah UU Penyelenggara Pemilu dan UU  tentang Pilkada. 

Sementara UU terkait Partai Politik serta UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tidak akan disatukan.

"UU Parpol dan UU MD3,  baiknya tetap sendiri. Tahap II ini yang akan  dipakai untuk pemilu 2024," terang mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah tersebut. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Naik 20 Persen, Pendaftar Sekolah Pariwisata Hampir 10.000


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler