jpnn.com - SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara pilkada yang hanya diikuti satu pasangan (paslon) di Kota Sorong dan Kabupaten Tambrauw.
Dalam simulasi yang dilakukan pada Sabtu (12/11) bertempat di Lapangan Moyo, Kelurahan Klasaman, itu langsung mempraktikkan bagaimana tatacara pencoblosan.
BACA JUGA: PDIP Tagih Janji Fadel Muhammad
Ternyata masih banyak pemilih yang bingung untuk menentukan pilihannya.
Kebingungan itu disebabkan adanya dua surat suara yang harus dicoblos.
BACA JUGA: Bilang PNS Ikut Kampanye tak Disanksi Berat, Inspektur Minta Maaf
Yakni surat suara calon walikota-wakil walikota Sorong dengan menyertakan calon tunggal, dan surat suara untuk pemilihan gubernur Papua Barat.
Pemilih terlihat bingung saat menerima surat suara, sebab dalam surat suara pemilihan walikota-wakil walikota hanya ada satu pasangan calon yang memasang foto dan nama.
BACA JUGA: KZL! Djarot Ancam Pidanakan Pihak-Pihak yang Menggangu Kampanyenya
Sedangkan, disamping foto pasangan calon itu, hanya terdapat kotak kosong tanpa foto dan tanpa nama.
Kebingungan itu dinilai wajar, karena ini kali pertama dilaksanakan pencoblosan walikota-wakil walikota dengan satu pasangan calon.
Namun, pemilih mengaku paham setelah diberi penjelasan oleh petugas KPPS yang membimbing tatacata pencoblosan.
Kotak kosong yang ada disebelah kotak foto calon pasangan tunggal juga sebagai pilihan bagi warga yang merasa tidak setuju dengan calon yang ada.
Surat suara ini berbeda dengan surat suara calon tunggal yang dilaksanakan dalam Pilkada serentak tahap pertama.
Dalam Pilkada tahap pertama, pemilih diberi dua pilihan yakni ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’.
Simulasi yang dilaksanakan ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman bagi pemilih.
Tidak hanya yang hadir, tetapi mereka yang ingin menyalurkan hak suaranya dalam menentukan walikota-wakil walikota Sorong.
Biro Tehnik dan Partisipasi hubungan masyarakat KPU RI melakukan simulasi Nasional untuk memperkenalkan UU No. 10 Tahun 2016 kepada pemilih dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelihan kepala daerah.
Untuk ditetapkan sebagai pemenang Pasangan calon tunggal harus memperoleh suara 50% + 1 dari suara sah.
Dalam pilkada serentak kedua yang diikuti oleh 101 daerah di Indonesia, Kota Sorong salah satunya yang memiliki pasangan calon tunggal.
Dalam simulasi yang dipimpin oleh kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS), di dengan sampel pemilihan pemilih yang berdomisili di kelurahan Klasaman.
Setiap pemilih usai memberikan hak suaranya tim simulasi langsung menyuruh pemilih mengisi kuesioner agar dipastikan pemilih memberikan hak suarahnya secara benar.
Selain itu, KPPS juga menuntun pemilih yang tergolong disabilitas berdasarkan dengan saksi pasangan calon agar pemilih disabilitas juga dapat memberikan hak suaranya secara benar saat memilih.
Ditemui wartawan, Kapala Biro Teknik dan Partisipasi Hubungan Masyarakat Sekjend KPU RI, Sigit Joyo Wardono mengatakan, simulasi dilakukan secara nasional meskipun tidak dilakukan pada semua daerah yang pasangan calon tunggal.
Karena pilkada serentak tahap kedua di tahun 2017 terdapat 9 daerah yang terdapat pasangan calon tunggal salah satunya adalah Kota Sorong.
Simulasi yang sama juga beberapa waktu yang lalu dilakukan di Lampung, di Kabupaten Pati Jawah Tengah, Kabupaten Buton dan terakhir dilakukan di Kota Sorong yang kebetulan berbarengan dengan pemilihan gubernur Papua Barat.
Simulasi dilakukan untuk mengetaui sejauh mana pemahaman masyarakat khusunya pemilih termasuk penyelanggara dalam hal ini kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) dalam menginformasikan proses pemungutan dan perhitungan suara untuk pasangan calon tunggal.
Alasan utama dilakukan simulasi pemilihan dengan paslon tunggal adalah regulasi yang secara pasti dibenarkan tentang paslon tunggal baru ada pada tahun 2017 menurut UU No. 10 Tahun 2016.
Pada tahun 2015 sama sekali belum ada UU yang mengatur tentang paslon tunggal, maka masih tergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 100 Tahun 2015.
Maka dalam pilkada serentak tahap II ini diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 dengan pola desain surat suara yang berbeda dengan tahun 2015 lalu.
Pada tahun 2015 berdasarkan putusan MK, diformulasikan oleh KPU dalam rangka format surat suara berupa pernyataan bagi pemilih agar pemilih menyatakan setuju atau tidak meskipun pengungkapanya berbentuk pencoblosan.
Sehingga surat suara dalam pilkada serentak pertama tidak dicantumkan foto pasangan calon, yang ada hanya dua kolom kosong dengan satu kolom kosong berisi pernyataan setuju dan yang satunya lagi tidak setuju.
Pebedaanya dengan UU No. 10 sebagai aturan terbaru sebagaimana terkandung dalam Undang-undangnya, bahwa surat suara harus berisi foto dan nama pasangan calon.
Kemudian kolom yang satu dikosongkan bagi pemilih yang tidak menghendaki pasangan calon tunggal.
Dalam simulasi tersebut pemilih diberi pemahaman bahwa kolom kosong juga memiliki makna dan maksud untuk pemilih yang tidak memilih paslon tunggal dapat menyalurkan aspirasi ketidak setujuanya dengan cara mencoblos kolom kosong.
Berikut mengenai dengan penetapan pemenang sesuai dengan UU No. 10 bahwa penetapan pasangan calon untuk menjadi terpilih atau tidak terpilih sebagai paslon tunggal bila mana paslon memperoleh sekurang-kurangnya 50% + 1 hasil suara.
Jika tidak dipenuhi maka paslon akan diikutkan dalam pilkada berikutnya pada bulan Juni tahun 2018.
Maka pada saat pemilihan nanti, semua masyarakat harus datang ke TPS agar perasaan tidak setuju itu jangan diungkap di rumah tetai datang di TPS untuk mencoblos kolom kosong.
“Karena itu hak rakyat untuk memilih dan kolom kosong yang tersedia juga memiliki makna” ungkapnya.
Masyarakat jangan sampai memilih golput karena hak pilih harus digunakan, selain pemilihan walikota yang hanya satu paslon juga ada pemiliha gubernur.
”Masyarakat jangan mengganggap hanya satu pasangan calon jadi sudah pasti menang, tetapi datanglah ke TPS dan memberikan hak suara jika tidak setujuh maka silahkan mencoblos kolom kosong,”katanya.
Partisipasi pemilih harus meningkat sebagaimana sesuai dengan komitmen pemerintah melalui Rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional bahwa partisipasi masyarakat di tahun-tahun mendatang harus lebih meningkat.
Selain itu, Kota Sorong yang dikategorikan sebagai daerah pinggiran kota jarus diberikan pemahaman terhadap pemilih agar dalam memberikan hak pilih masyarakat dapat menentukan pilihanya sesuai dengan kehendaknya. (dar/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minim Pengalaman, Mas Agus Rentan Diperalat Begal APBD
Redaktur : Tim Redaksi