Bilang PNS Ikut Kampanye tak Disanksi Berat, Inspektur Minta Maaf

Selasa, 15 November 2016 – 00:05 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - TASIK – Inspektur Inspektorat Kota Tasikmalaya H Dindin Saefudin meminta maaf terkait pernyataannya yang dimuat  di Radar Tasikmalaya (Jawa POs Group) edisi Kamis (11/10).

Di situ dia mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kampanye di Pilkada 2017 tidak dijatuhi sanksi berat.

BACA JUGA: KZL! Djarot Ancam Pidanakan Pihak-Pihak yang Menggangu Kampanyenya

“Saya klarifikasi penjelasan saya kurang lengkap kemarin. Untuk itu, saya meminta maaf kepada publik khususnya ASN. Jadi memang pelanggaran disiplin ASN di pilkada itu ada 2 sanksinya yakni sedang dan berat,” tutur seperti diberitakan Radar Tasikmalaya.
 
Dindin menjelaskan sanksi berat pun ada beberapa tingkatannya dan bisa sampai pemberhentian kalau memang ASN melakukan pelanggaran berat.

Untuk itu, dia meminta agar ASN di lingkungan pemkot tetap mengedepankan netralitas, dengan mematuhi peraturan khususnya di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

BACA JUGA: Minim Pengalaman, Mas Agus Rentan Diperalat Begal APBD

“Jadi saya minta jangan melihat sanksinya tetapi kedisiplinan yang dikedepankan. Jangan hanya takut kepada sanksi tapi patuhi aturan yang ada,” terangnya.

Hukuman disiplin sedang, kata dia, dijatuhkan terhadap pelanggaran larangan yakni memberi dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung calon, serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

BACA JUGA: Ingat, PDIP Tak Punya Tradisi Tarik Dukungan di Pilkada

Meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN di lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Sementara hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/ wakil kepala daerah yang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Dan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Jenis hukuman pelanggaran disiplin berat ini bisa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Bisa juga pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

“Jadi sanksi terberat itu bisa sampai diberhentikan dari pegawai secara tidak hormat,” tegasnya

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) K Tasikmalaya Ede Supriadi menjelaskan inspektorat memang kurang lengkap membaca peraturan tersebut.

Ketika ASN tidak netral ada 2 sanksi yang bisa dikenai, pertama sisi pidana dari tindak pidana pemilunya ketika terbukti ancamannya pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 hukumannya 1-6 bulan. Lalu denda Rp 600 ribu - Rp 6 juta.

Dari sisi disiplin ASN berlaku juga PP 53 Tahun 2010 dengan sanksi rendah, sedang sampai berat.

Jadi ASN itu sanksinya dua dan lebih berat ada sanksi pidana dan sanksi disiplinnya sebagai aparatur.

“Keduanya bisa dijerat secara langsung. Jadi berbahaya sekali dibanding masyarakat biasa. Maka kita minta sejak lama daripada terjerat lebihbaik jaga sikap dan netralitas. Ketika di lingkungannya kedatangan paslon misal pengajian, tidak berarti sembunyi. Tapi bedakan dan batasi bagaimana disebut terlibat dan bagaimana tidak," bebernya.

Terkait permintaan camat diawasi satu-satu, menurutnya, tanpa diminta pun memang sudah mengawasi. Termasuk pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat.

Misal ada ASN yang terlihat ikut dalam kampanye dan terlibat, masyarakat bisa melapor.

“Ketika dia diproses disanksi ASN, ranah Pelanggaran pilkada juga berjalan di Gakumdu. Selain dikurung jabatannya juga diproses. Karena ASN kaum terdidik, tentu bisa bedakan mana memenuhi undangan dan mana terlibat kampanye. Tidak usah takut pelanggaran selagi tidak berbuat pelanggaran. Karena di PP 53 ada definisi bagaimana memberi dukungan itu seperti apa kan dijelaskan,”  pungkasnya.

Sebelumnya, saat talkshow Kotak Suara di Studio Radar Tasikmalaya TV, Dindin mengatakan bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana tercantum dalam PP tersebut akan diberi hukum disiplin sedang.

”Ada tiga tingkatan (sanksi). Yang pertama PNS tersebut akan ditunda kenaikan gaji berkalanya selam satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun itu tercantum dalam pasal 7 PP No 53 tahun 2010,” jelasnya.

Dindin mengatakan para PNS yang melanggar PP itu tidak akan dikenakan sanksi disiplin berat. ”Tidak sampai dipecat kalau yang melanggar,” ucapnya. (igi/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP dan NasDem Disebut Evaluasi Dukungan, Begini Reaksi Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler