Sinaga Tuding MK Terapkan Standar Ganda

Senin, 12 Januari 2009 – 18:35 WIB
JAKARTA - Pemohon sengketa pilkada Dairi, Parlemen Sinaga langsung ngacir keluar dari ruang sidang usai mendengarkan pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (12/1)Majelis hakim MK menolak seluruh materi permohonan Parlemen dan mengukuhkan kemenangan rivalnya, pasangan Johny Sitohang-Irwansyah Pasi.

Kuasa hukumnya, Roder Nababan,SH, mengungkapkan kekecewaannya

BACA JUGA: Bupati Dairi Terpilih Menangis

Roder yang juga kuasa hukum pemohon sengketa pilkada Tapanuli Utara (Taput) itu menilai, majelis hakim MK telah menerapkan  standar ganda
Persoalan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda pada pilkada Taput, oleh majelis hakim MK dijadikan pertimbangan hukum

BACA JUGA: Johny-Irwansyah Pemenang Pilkada Dairi

Tapi, pada pilkada Dairi hal itu tidak dilakukan.

"Tapi mau bagaimana lagi
Mau nggak mau kita harus menerima putusan MK ini karena bersifat final dan mengikat," ujarnya kepada JPNN usai sidang.

Terkait dengan NIK ganda maupun NIK rekayasa, majelis MK menilai, NIK adalah produk yang dikeluarkan oleh Pemkab Dairi, dalam hal ini Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana yang dijabat Parlemen Sinaga sendiri

BACA JUGA: OPM Dideadline 3 Minggu

NIK juga bukan syarat satu-satunya untuk penentuan calon pemilih.

Tentang dalil pemohon mengenai adanya money politics dan penganiayaan, majelis hakim menilai, itu merupakan ranah Panwaslu untuk menanganiLagi pula, money politics juga tidak dapat dipastikan kepada pasangan yang mana suara diberikanSangkaan money politics terhadap 1.003 juga tidak mempengaruhi secara signifikan perolehan suara calon terpilih(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Tagih Jalan Trans Kalimantan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler