Kuasa hukumnya, Roder Nababan,SH, mengungkapkan kekecewaannya
BACA JUGA: Bupati Dairi Terpilih Menangis
Roder yang juga kuasa hukum pemohon sengketa pilkada Tapanuli Utara (Taput) itu menilai, majelis hakim MK telah menerapkan standar gandaBACA JUGA: Johny-Irwansyah Pemenang Pilkada Dairi
Tapi, pada pilkada Dairi hal itu tidak dilakukan."Tapi mau bagaimana lagi
Terkait dengan NIK ganda maupun NIK rekayasa, majelis MK menilai, NIK adalah produk yang dikeluarkan oleh Pemkab Dairi, dalam hal ini Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana yang dijabat Parlemen Sinaga sendiri
BACA JUGA: OPM Dideadline 3 Minggu
NIK juga bukan syarat satu-satunya untuk penentuan calon pemilih.Tentang dalil pemohon mengenai adanya money politics dan penganiayaan, majelis hakim menilai, itu merupakan ranah Panwaslu untuk menanganiLagi pula, money politics juga tidak dapat dipastikan kepada pasangan yang mana suara diberikanSangkaan money politics terhadap 1.003 juga tidak mempengaruhi secara signifikan perolehan suara calon terpilih(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Tagih Jalan Trans Kalimantan
Redaktur : Tim Redaksi