Sinar Mas Harus Bertanggung Jawab karena Ikut Bakar Lahan, BNPB: Bayar Biaya Pesawat!

Jumat, 30 Oktober 2015 – 18:52 WIB
Presiden Joko Widodo saat mengunjungi lokasi kebakaran di Sumatera. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menginstruksikan perusahaan-perusahaan yang menjadi pelaku pembakaran lahan dan hutan bertanggung jawab atas kabut asap yang terjadi. Salah satunya dengan membiayai biaya operasional pemadaman api.

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, salah satu yang diberikan tugas itu adalah perusahaan Sinar Mas.

BACA JUGA: Sudah 3 Minggu, Berkas Mandra di Tangan Kejaksaan

"Pesawat Rusia yang memiliki kemampuan ambil air di sungai danau sebesar 13 ribu ton biaya operasionalnya ditanggung Sinar Mas. Itu instruksi pemerintah pada dunia usaha," ujar Sutopo di kantornya, Jakarta Timur, Jumat (30/10).

Sutopo mengatakan, pemerintah akan menerapkan aturan agar semua perusahaan besar memiliki pesawat water bombing atau helikopter untuk memadamkan api. Sehingga jika terjadi kebakaran lahan dan hutan di wilayah perusahaan itu, maka harus dipadamkan sendiri. 

BACA JUGA: Pak Presiden, Tolonglah Hargai Buruh

"Tanggung jawab jaga daerahnya agar tidak terbakar. Kalau terbakar ya harus padamkan sendiri," tegas Sutopo.

Jika perusahaan memiliki fasilitas sendiri, ujar Sutopo, mereka bisa mengurangi beban pemerintah menyewa pesawat water bomber. Pasalnya, saat ini pemerintah harus menyewa pesawat dari berbagai negara. Meski ada juga keinginan pemerintah agar tahun depan bisa membeli pesawat sendiri untuk kebutuhan dalam negeri. 

BACA JUGA: Wow! Ini Bukti Indonesia Menjadi Negara yang Paling Sering Tangkap Kapal Asing

"Saat ini, kita sudah pakai 31 water bomber. Ada yang memang disewa. Presiden telah menyatakan akan beli pesawat water bomber. Jenis dan jumlahnya masih dilakukan assessment. Bukan hanya untuk kebakaran hutan bisa multifungsi misalnya untuk operasi SAR," tandas Sutopo. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Lino Kirim Psywar buat Rizal Ramli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler