Sinarmas Financial Services Sosialisasi Tax Amnesty di Kota-Kota Besar

Minggu, 28 Agustus 2016 – 16:35 WIB
President Director Bank Sinarmas, Freenyan Liwang (kanan) dan Managing Director Sinar Mas, G. Sulistyanto (ketiga kiri) berfoto bersama Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Arif Budimanta (kiri), Sekretaris Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Aviliani (kedua kiri), Kepala Sub Direktorat Perjanjian Kerjasama Perpajakan Internasional, Dwi Astuti (ketiga Kanan), dan Kepala Kantor IDX Semarang, Fanny Rifki (kedua kanan). Foto: Ist for JPNN

jpnn.com - SEMARANG - Sinarmas Financial Services bersama Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) mengadakan seminar berjudul “Dialog Ekonomi Indonesia Terkait Pengampunan Pajak” di Semarang.

Acara yang digelar pada Jumat (26/8) itu dihadiri 900 orang nasabah premium. Hadir sebagai pembicara, Aviliani, ekonom sekaligus Sekretaris Komite Ekonomi & Industri Nasional (KEIN) sebagai keynote speaker.

BACA JUGA: Menteri Susi: Mohon Jangan ada Ego Sektoral Antar BUMN

Panelis antara lain Arif Budimanta, Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), pembicara dari Direktorat Jenderal Pajak serta konsultan pajak. Acara dipandu oleh pakar perpajakan dari PT. SMART Tbk., Ferry Salman, sebagai moderator.

Hadir juga Kepala Sub Direktorat Perjanjian Kerjasama Perpajakan Internasional, Dwi Astuti, dan Kepala Kantor IDX Semarang, Fanny Rifki dan para nasabah premium dari pilar-pilar bisnis Sinar Mas.

BACA JUGA: Pengembang Kelas Menengah ke Bawah Sulit Penuhi Legalitas

Amnesti pajak ini merupakan langkah pemerintah untuk membawa pulang dana-dana yang diparkir di luar negeri, sekaligus memperluas basis data wajib pajak sebelum pemerintah menerapkan keterbukaan informasi finansial internasional (Automatic Exchange of Information).

Direktur Utama PT Bank Sinarmas, Freenyan Liwang menyebutkan, bank sebagai lembaga finansial harus selalu tangkas dalam mengadopsi kebijakan-kebijakan pemerintah. “Bank Sinarmas telah siap menerima pembayaran tebusan pajak.  Sedangkan dana repatriasi dapat diinvestasikan ke dalam produk-produk keuangan dari Sinarmas Asset Management,” kata Freenyan. 

BACA JUGA: Ekonomi Lesu, Omzet Pegadaian Naik 50 Persen

Pada 2015, sekitar 60 persen pendapatan negara diperoleh melalui pajak. Meski begitu, sejak 2009 perolehan pajak tidak dapat memenuhi target. 

Bahkan di tahun lalu, pendapatan negara dari pajak hanya mencapai 82 persen dari target, nilai terkecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah memperkirakan, program amnesti pajak ini dapat mengumpulkan aset deklarasi senilai Rp 4.000 triliun.

Sementara, dana yang akan dibawa pulang dari luar negeri (repatriasi) dapat mencapai Rp 1.000 triliun. Deklarasi aset dan repatriasi diharapkan akan menghasilkan pemasukan pajak sebesar Rp 165 triliun. 

Dana repatriasi ini akan masuk ke berbagai instrumen keuangan seperti obligasi, surat berharga negara, pasar modal, pasar uang dan dana pihak ketiga (DPK) perbankan. 

Dalam jangka waktu 2004 – 2013, laporan Global Financial Integrity menyatakan, uang yang keluar dari indonesia mencapai 180,71 miliar dolar Amerika atau berkisar Rp 2.100 triliun.

Dijelaskan, Indonesia merupakan negara di urutan sembilan dunia yang memiliki pelarian dana terbesar ke luar negeri setelah China, Rusia, Meksiko, Malaysia, India, Brasil, Afrika Selatan, dan Thailand.

Pengampunan pajak kali ini bukanlah yang pertama kalinya digelar oleh pemerintah. Tax amnesty pertama diadakan pada 1964 saat pemerintahan Soekarno mencari dana guna membiayai program revolusi. 

Namun kebijakan ini gagal karena pada 1965 terjadi huru-hara politik. Tax amnesty berikutnya dilakukan pada 1984 oleh pemerintahan Soeharto. 

Dalam program ini, pengampunan pajak dilakukan melalui perubahan penilaian pajak oleh otoritas perpajakan (official assessment) menjadi penilaian oleh wajib pajak sendiri (self assessment). 

Di tahun 2008, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono melaksanakan program sunset policy atau penghapusan sanksi administrasi bagi para wajib pajak yang melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) dan yang kurang bayar.

Sunset policy dapat menghimpun dana sebesar Rp 7,46 triliun. Pada 2016 -2017, diharapkan program pengampunan pajak yang terakhir ini dapat membawa kembali dana yang ditempatkan di luar negeri. 

Keberhasilan program tax amnesty selain dapat mendorong pendapatan fiskal, juga akan menambah basis data wajib pajak, sehingga pada akhirnya akan terjadi peningkatan dan pemerataan ekonomi. 

Dengan meluncurkan program pengampunan pajak, Indonesia siap melakukan transparansi data keuangan global di 2018. Sosialisasi pengampunan pajak ini sebelumnya telah digelar di Jakarta.

Setelah Jakarta dan Semarang, Sinarmas Financial Services dan ISEI juga akan menggelar dialog serupa di kota-kota besar lain seperti Bandung dan Makassar. (rls/sam/jpnn)   

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega Pharmaniaga Luncurkan Citrex Upin & Ipin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler