Pengembang Kelas Menengah ke Bawah Sulit Penuhi Legalitas

Minggu, 28 Agustus 2016 – 01:42 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Paket Kebijakan Jilid XIII diharapkan bisa mendongkrak penyaluran kredit produktif. Sebab, paket itu mempermudah pembangunan rumah bagi segmen menengah ke bawah.

Terutama bagi sektor properti dan konstruksi yang mengerjakan proyek untuk segmen tersebut.

BACA JUGA: Ekonomi Lesu, Omzet Pegadaian Naik 50 Persen

Regional CEO BNI Wilayah Surabaya Risang Widoyoko mengungkapkan hal itu setelah konferensi pers tentang dukungan BNI untuk konser Jazz Traffic Festival 2016 di Hotel JW Marriott Surabaya kemarin.

BNI perlu melihat kesiapan pengembang atas kebijakan baru tersebut. ’’Sebab, kalau masalah legalitas, terus terang pengembang kelas menengah ke bawah masih susah untuk memenuhinya,’’ katanya.

BACA JUGA: Mega Pharmaniaga Luncurkan Citrex Upin & Ipin

Dia mencontohkan, ada yang enggan menitipkan sertifikat induk developer ke bank. Dengan alasan dana yang minim, pengembang menunda pengurusan sertifikat itu hingga mendapatkan pemasukan dari pembeli properti atau end user.

Contoh lainnya, site plan proyek yang harusnya menyatu terkadang masih dipisah sehingga pengerjaan proyek tidak sesuai rencana. Padahal, bank sangat berhati-hati dalam menyalurkan kredit.

BACA JUGA: Ayo, Jelajahi Keindahan Laut Indonesia Bersama Pelni

Bank juga tidak ingin ada masalah dengan pengurusan izin dan sertifikat setelah kredit dicairkan kepada pengembang. ’’Padahal, kalau pengembang besar, dia berani keluar modal untuk pengurusan sertifikat dan pembebasan lahan. Dia terlihat mengerti appetite perbankan,’’ katanya.

Beberapa izin yang bisa dihilangkan setelah paket kebijakan XIII keluar adalah izin lokasi, surat keterangan bebas banjir, masterplan, cut and fill (pemerataan tanah), dan amdal lalin (analisis mengenai dampak lingkungan untuk lalu lintas).

Sementara itu, izin yang waktu pengurusannya bisa dipercepat, antara lain, surat pelepasan hak (SPH), pengukuran dan pembuatan peta, izin mendirikan bangunan (IMB), SK penetapan hak atas tanah, hak guna bangunan (HGB) atas nama pengembang, pajak bumi dan bangunan (PBB) induk, serta pecah sertifikat atas nama pengembang maupun konsumen.

Masalah pengurusan izin, menurut Risang, sangat penting bagi perbankan. Kemudahan pengurusan izin yang diberikan pemerintah itu memang bisa meningkatkan gairah pengembang dalam membangun hunian untuk segmen menengah ke bawah. (rin/c5/sof/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelangkaan Listrik Nasional, Bisa Diatasi Dengan Cara ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler