jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap sindikat pembuat buku nikah palsu jaringan Jakarta-Subang.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, dalam kasus tersebut, polisi menangkap tujuh pelaku, masing-masing berinisial S, AH, BS, A, SM, Y, dan K.
BACA JUGA: Buku Nikah Palsu Tersebar di Masyarakat, Waspada
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran penjualan buku nikah palsu di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Pada 25 Februari 2021, polisi pun melakukan penyelidikan dan dapat menangkap S, penjual buku nikah.
BACA JUGA: Saputra Yasa Menantang Duel Kompol Wayan Latra, Endingnya Bisa Ditebak
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap keenam pelaku lainnya sebagai sindikat dalam pembuatan buku nikah tersebut di sekitar wilayah Cilincing, Jakarta Utara dan wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat," kata Guruh dalam keterangannya yang diterima, Rabu (17/3).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa buku nikah palsu sebanyak 40 pasang dan 2.850 sampul buku nikah.
BACA JUGA: Kompol ZM jadi Bandar Sabu-sabu 1 Kilogram, Tewas Saat Tiba di Mako Brimob
Guruh menambahkan, sindikat pembuat buku nikah palsu itu sudah beroperasi sejak 2018.
"(Buku nikah palsu) dijadikan sebagai syarat legalitas status suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akta, BPJS, daftar diri ke pihak ketua lingkungan, sewa rumah kontrakan, dan lainnya. Hal tersebut sehingga banyak pihak lain yang dirugikan dan merupakan kerugian negara," ujar Guruh.
Kini ketujuh pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi