Sindikat Judi Online Jaringan Internasional di Jaktim Dibongkar Polisi, 10 Orang Ditangkap

Rabu, 07 Februari 2024 – 18:51 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan terkait kasus judi daring (online) jaringan internasional dengan omset ratusan juta per hari di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Rabu (7/2/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 10 orang terduga pelaku judi online jaringan internasional beromset ratusan juta per hari ditangkap di Matraman, Jakarta Timur.

Kesepuluh terduga pelaku masing-masing berinisial ALM (24), AH (31), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20) dan YY (21),

BACA JUGA: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Sukabumi

"Para tersangka beroperasi di dua indekos Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Rabu.

Nicolas menjelaskan dua indekos tersebut tepatnya berada di Jalan Kebon Kelapa Tinggi Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman dan Jalan Kayu Manis Kecamatan Matraman.

BACA JUGA: Cek Dahulu Kalau Ada Artis Mempromosikan Judi Online, Bisa Jadi Itu Hoaks!

Pengungkapan itu bermula ketika Tim Operasi Nasional (Opsnal) Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan laporan adanya dugaan aktivitas judi daring di indekos tersebut.

Selanjutnya, anggota melakukan pemantauan sekitar dua pekan di sekitar lokasi.

BACA JUGA: Begini Cara Membedakan Permainan Kartu dengan Judi Online

Pada Minggu (4/2) anggota Polres Metro Jaktim membekuk tujuh orang dan sisanya di Bandara Soekarno-Hatta.

Modus para tersangka dengan cara memposting permainan yang ada taruhannya di grup Facebook, selanjutnya calon pemain yang tertarik langsung mengirim inbox ke akun Facebook yang memposting permainan tersebut.

"Pelaku yang memegang akun Facebook memberikan nomor WhatsApp yang dioperasikan oleh admin WhatsApp. Selanjutnya, admin mengarahkan dan mengajarkan calon pemain untuk membuat akun. Setelah akun terbuat, pemain diarahkan untuk melakukan deposit modal ke rekening yang tertera di tautan judi daring," ujarnya.

Setelah berhasil, para pelaku akan mendapatkan biaya (fee) dari bandar sebesar Rp30 ribu per akun yang sudah melakukan deposit modal awal.

Barang bukti yang disita, ada 14 unit komputer pribadi (pc), empat unit telepon seluler dan dua buah kartu ATM. Dalam aksinya, sepuluh tersangka mempunyai peran masing-masing.

"Ada yang berperan sebagai orang yang mempromosikan di media sosial Facebook di antaranya tersangka APU, AH, SN, SQ, YY dan RMAI," ucapnya.

Sedangkan tersangka lainnya berperan sebagai admin WhatsApp untuk mengirimkan tautan judi daring kepada calon pemain. Mereka berinisial ALM dan AGS.

"Tersangka inisial FD dan BER berperan sebagai orang yang merekap calon pemain yang mendaftar ke tautan judi daring dan memberikan 'fee' kepada para promotor," kata Nicolas.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, para tersangka judi daring itu merupakan jaringan internasional.

"Ada jaringannya ke luar negeri, negara K. Informasi yang kita dapatkan, bosnya ada di negara K," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, kelompok tersangka mendapatkan omset hingga ratusan juta per hari.

Ke-10 pelaku disangkakan Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2004 Tentang ITE, Pasal 45 ayat 3 UU No 1 Tahun 2004 Tentang ITE, dan pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kabur ke Malaysia

Dari 10 orang yang ditangkap itu, tiga orang diantaranya ditangkap di dalam pesawat saat hendak kabur ke Malaysia.

"Tiga orang tersangka, kita tangkap di atas pesawat AirAsia. Ketiga tersangka itu yaitu YY, FD dan BER," ujarnya.

Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan hasil kerja sama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Bandara Soekarno Hatta.

"Akhirnya kita bisa menurunkan ketiga tersangka untuk kami proses," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan Polres Metro Jakarta Timur, tersangka inisial BER mengaku hendak ke Malaysia untuk pergi berlibur.

"Mereka mau ke Malaysia, pengakuannya mau berlibur," kata Nicolas.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler