Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Sukabumi

Kamis, 01 Februari 2024 – 22:49 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukkan barang bukti yang digunan tiga tersangka untuk mempromosikan situs judi daring di media sosial. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi membongkar sindikat judi online.

Para pelaku mempromosikan situs judi tersebut melalui siaran langsung di beberapa media sosial.

BACA JUGA: Sosok Selebgram Tersangka Judi Online

"Pengungkapan kasus judi daring ini berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Cikembar," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat merilis pengungkapan kasus itu, Kamis.

Dia mengatakan pengungkapan kasus judi daring itu setelah jajaran Satreskrim Polres Sukabumi menerima informasi adanya aktivitas promosi judi online dengan menggelar tayangan langsung di media sosial.

BACA JUGA: Begini Cara Membedakan Permainan Kartu dengan Judi Online

Informasi itu kemudian dikembangkan hingga dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Kampung Cibodas, RT 02/03, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu, 28 Januari 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang, yakni TM (31) selaku pemilik akun media sosial untuk mempromosikan judi daring sekaligus otak dari siaran langsung untuk mempromosikan permainan judi.

BACA JUGA: Heboh Video Porno Pelajar Wanita Tulungagung, Polisi Selidiki Penyebarnya

Kemudian, AM (24), seorang ibu rumah tangga yang tugasnya menjadi pembawa acara siaran langsung promosi situs judi daring Sobat88 dan Jangkar55.

Terakhir GM (23), seorang mahasiswa yang perannya mempromosikan situs judi daring melalui siaran langsung di media sosial.

Tersangka TM yang merupakan warga Kampung Cibodas ini juga berperan memfasilitasi dan menyediakan peralatan untuk menggelar siaran langsung.

Selanjutnya AM, warga Taman Bahagia, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, bergiliran dengan GM, warga Kampung Legokbitung, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, menjadi penyiar untuk mempromosikan situs judi daring tersebut.

"Modus yang dilakukan para tersangka untuk mengajak warga internet bergabung dan mendaftar menjadi member (anggota) judi daring. Hasil promosi ini mereka mendapatkan uang imbalan," tambah Kapolres.

Tony mengatakan dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya menyita seperangkat komputer, peralatan siaran langsung, modem wifi, telepon pintar milik para tersangka, uang tunai Rp300 ribu, dan dokumen rekening koran sebagai bukti transaksi keuangan judi daring.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun, dan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Tertembak Peluru Nyasar Polisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler