Sindikat Narkoba Bandung Hasil Pengembangan Penangkapan di Soetta

Kamis, 27 Agustus 2015 – 14:16 WIB
Komjen Budi Waseso. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba dan cybercrime jaringan internasional. Operasi sindikat ini dikendalikan dari sebuah rumah mewah di Setra Duta Raya, Bandung Barat, Jawa Barat. Sedikitnya 30 warga Taiwan terdiri dari 14 perempuan dan 16 laki-laki diamankan petugas di lokasi.

"Ada tiga kejahatan yakni narkoba, cybercrime dan imigrasi. Apakah satu sama lain berkaitan ini sedang didalami," kata Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Kamis (27/8).

BACA JUGA: Anggota Dewan PDIP dan Gerindra Diciduk BNN Bersama 3 Mahasiswi Cantik

Dijelaskan Budi, pengungkapan  ini berawal dari penangkapan kurir narkoba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 22 Agustus lalu. Saat itu, Polri menggelar operasi bersama Bea Cukai, imigrasi dan analis IT. Mereka berhasil meringkus WN Taiwan, Chen Hsin Chieh serta seorang WNI Harry Gandhy.

Sebanyak 2,5 kilogram sabu diamankan. Namun, kedua tersangka saat diperiksa berkelit cuma sebagai kurir. Polisi tak menelan mentah-mentah pengakuan tersangka.  Dari pengembangan, diketahui bahwa sabut itu milik Lim Chandra Sutioso.

BACA JUGA: Alhamdulillah, yang Ikut Hajar Pengendara GoJek Sudah Ditangkap

Petugas kemudian menangkap Lim di Komplek Ruko Grand Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Petugas menemukan 192 paspor dari negara asal Taiwan, Tiongkok, Vietnam dan Mongolia. Berdasarkan keterangan Lim, kata Budi, 26 paspor di antaranya merupakan milik warga Taiwan yang saat ini berada di Komplek Setraduta Raya Blok E3 No 8 RT 01/03, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parompong, Bandung Barat, Jawa Barat.

Polisi kemudian menangkap Miki, yang berperan mengurus paspor WN Taiwan. Setelah itu petugas menggeledah rumah mewah di Bandung. Alhasil, petugas mengamankan 33 orang, terdiri atas 30 WNA Taiwan dengan rincian 14 wanita dan 16 pria serta tiga pengurus rumah diamankan di lokasi.

BACA JUGA: Dor! Dor! Briptu Untung Gagal Kabur Lagi

Selain melakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti narkoba berupa 2,5 gram sabu-sabu, 250 butir psikotropika golongan IV serta satu set bong alat hisap sabu-sabu.

Disamping narkoba, sindikat internasional ini dicurigai juga terlibat kejahatan cyber crime. Hal itu berdasarkan temuan bukti 11 unit laptop, 22 unit telepon, 30 unit router (sambungan internet), 30 bundel kertasrekapan tulisan cina,15 buku rekapan, 65 unit HP, 4 titik CCTV dan 1unit antena luar penguat signal GSM.

Modus untuk kejahatan narkotika yaitu dengan menyelundupkan narkotika dari China ke Indonesia melalui Bandara Soetta. Sementara untuk kejahatan cyber crime, para pelaku merekrut karyawan melalui website untuk mencari pegawai untuk bekerja di luar negeri dengan fasiitas tiket perjalanan pulang pergi dan diberi gaji besar.

Para tersangka juga melakukan penipuan dengan mengirimkan kabar adanya mengirimkan  sms berita bohong kepada para korban di luar negeri (negara Tiongkok), menginformasikan bahwa data rusak dan diharapkan menghubungi kantor polisi dengan nomor yang sudah disiapkan.

Selanjutnya korban menghubungi kantor polisi tersebut yang diterima oleh pelaku di Bandung yang mengaku seolah-olah polisi yang bertugas di Tiongkok. Melalui telepon, tersangka memandu korban untuk memberikan data berupa identitas penelpon,data keluarga dan data yang ada di bank. Setelah data keuangan bank didapat, selanjutnya tersangka mengambil uang korban dengan cara mentransfer ke rekening penampingan.

"Jaringan ini tidak hanya khusus narkotika saja tetapi melibatkan adanya pemalsuan keimigrasian, cybercrime," timpal Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Anjan Pramuka, Kamis (27/8). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rajin Bekerja yang Dilarang Agama, Begini Jadinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler