jpnn.com - BATAM - Jaringan peredaran Narkoba di dalam Lapas Klas II A, Tanjungpinang berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang.
Rupanya, peredaran barang haram itu bukan hanya di dalam lapas, pelaku juga mengendalikan peredaran di luar penjara. Aksi mereka dimuluskan oknum petugas Lapas.
BACA JUGA: Waduh! Kejar Anggota Geng Motor, Polisi Jatuh
"Sudah lama kami selidiki, namun sulit kami masuk kedalam (jaringan lapas). Jaringannya rapi dan terorganisir," ujar Kepala BNNK Tanjungpinang AKBP Ahmad Yani ketika menggelar ekspose di BNNP Kepri didampingi Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Benny Setiawan serta Kabid P2 BC Batam Kunto Prasi, Kamis (12/3).
Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tiga pengguna narkoba di Jalan Pramuka, Tanjungpinang, Senin (9/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Walah, Dua Siswi Berduel jadi Tontonan Siswa
Berdasarkan informasi yang digali, BNNK Tanjungpinang menangkap YR, oknum petugas Lapas Klas IIA Tanjungpinang, Selasa (10/3) sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 2 gram sabu dan 60 butir ektasi dalam sebungkus rokok, serta 2,5 gram sabu dalam jaket tersangka.
Menurut pengakuan YR, 2 gram sabu serta 60 butir ektasi akan diserahkan kepada kurir inisial NW, sedangkan 2,5 gram sabu akan diberikan kepada Y.
BACA JUGA: MUI Tarakan Beberkan Kriteria Aliran Sesat
BNNK langsung bergerak dan mengamankan NW di Swalayan Pinang Lestari Batu 9, Tanjungpinang. Berdasarkan pengakuan NW, barang haram yang akan dijualnya itu milik AK, Napi Narkotik Lapas Klas IIA Tanjungpinang.
"AK saat ini sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara atas kasus kepemilikan 100 butir ektasi yang diamankan Polresta Barelang pada tahun 2012 lalu," kata Ahmad Yani.
Kepada petugas BBNK, NW mengaku AK aktif berkomunikasi dengannya melalui handphone rajin menitipkan barang haramnya melalui YR. "Setiap kali mengirim, oknum lapas diberikan upah Rp300 ribu," ungkapnya.
Berdasakan informasi tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB tim BNNP Kepri didampingi Kepala BNNK Tanjungpinang menggerebek Lapas Klas IIA Tanjungpinang untuk menjemput AK di Blok e Nomor 4.
Ketika hendak menjemput AK, petugas berpapasan dengan napi berinisial TD di sektor 4 pintu masuk lapas. Napi yang dihukum 12 tahun penjara atas kepemilikan 65 gram sabu yang ditangkap Polda tahun 2010 lalu ini membuang plastik plastik hitam di bawah meja piket petugas. "Kami curiga, dan langsung melakukan penggeledahan," kata Ahmad Yani.
Benar saja, di dalam plastik bening yang dibuang TD ditemukan 6 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 48 gram dan daun ganja kering seberat 61,5 gram, serta satu bungkus plastik bening pembungkus uang senilai Rp15 juta.
"Uang tersebut hasil penjualan narkoba ke sesama warga binaan di dalam lapas. TD mengaku barang haramnya itu didapat dari Mrx," beber Ahmad Yani.
Setelah mengamankan TD, petugas melanjutkan penangkapan AK di Kmar Blok E Nomor 04. Dari HP yang disita, diketahui dia merupakan bandar mengendalikan bisnis haramnya dari lapas.
"Setiap blok ada bandarnya. Saya yakin mereka tidak bekerja sendirian, pasti ada oknum petugas lainnya yang membantu," dugaan Ahmad Yani.
Ahmad Yani menuturkan, penjemputan AK berlangsung mencekam. Hampir seluruh Napi berteriak, ribut mengintimidasi petugas. Sehingga Tim hanya berhasil mengamankan dua napi, yakni TD dan AK.
Keesokan harinya, Rabu (11/3) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas BNN berencana menjemput MR Y dan MR X. Namun setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, situasi di dalam kurang kondusif untuk dilakukan penjemputan lagi. Petugas akhirnya menunda penjemputan.
Sementara itu, Kepala BNNP Kepri, Kombes Pol Benny Setiawan menuturkan bila peredaran narkoba di dalam lapas jauh lebih banyak dibandingkan di luar lapas. "Jauh lebih besar," katanya.
Salah satu tersangka berinisial AK, mengatakan jika dirinya baru menjalankan usahanya sekitar dua bulan. "Narkobanya saya dapat dari kawan di luar," ucapnya.
AK selelu memesan narkoba ketika barang julannya habis diedarkan di dalam lapas maupun diluar. "Saya ambil langsung di ruang tamu, petugas saya kasih Rp 300 ribu saja," ucapnya enteng. Sedangkan YR, petugas Lapas Klas IIA Tanjungpinang menolak memberikan keterangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati. (hgt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh...Warga Buang Sampah di Depan Mobil Satpol PP yang Patroli Sampah
Redaktur : Tim Redaksi