Sindikat Narkoba Ini Dikawal Personel Bersenjata Lengkap, Pekerjaan Aslinya, Tak Disangka

Rabu, 23 Maret 2022 – 18:02 WIB
Para anggota sindikat narkoba yang ditangkap BNNP Sulsel. Foto: dok Humas BNN Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) menangkap enam orang anggota sindikat narkoba di daerah itu.

Para anggota sindikat narkoba itu diamankan di lokasi berbeda. Mereka berinisial ZN (38) EM (31), HT (46), DL (41) dan NS (37) serta RS (43).

BACA JUGA: Lewis Kogoya Memimpin Kelompok Bersenjata Menyerang Kamp Penampungan Pendulang Emas

Kepala Bidang (Kabid) Berantas BNNP Sulsel Kombes Joni Triharto menyebut tim awalnya menangkap pria berinisial ZN (38).

"Dia memiliki sabu-sabu seberat tiga kilogram. Penangkapan pelaku setelah anggotanya kami amankan duluan," ucap Joni di Makassar pada Rabu (23/3).

BACA JUGA: Pengamat: Jika Tidak Ada Reshuffle, PAN Bakal Gigit Jari di Koalisi

Perwira menengah Polri itu menerangkan pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan DL dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15 paket.

Setelah diinterogasi tim BNNP Sulsel, DL mengaku bahwa barang haram itu milik ZN yang diperoleh dari pria berinisial HT.

BACA JUGA: AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak, Kombes Nur Santiko: Terjadi Pelanggaran Prosedur

"Dia (DL) mengaku sabu-sabu itu milik ZN. Dia melakukan tindakan tersebut karena mendapat upah Rp 3 juta per kilonya," terang Kombes Joni.

Setelah itu, tim gabungan menuju Desa Boki di Kabupaten Pinrang dan mengamankan ZN.

Kepada petugas, ZN mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Nunukan melalui perantara DW.

Versi ZN, hanya DW yang memiliki akses untuk memesan narkoba di Nunukan, Kalimantan Utara. Pemesanan itu dilakukan pada Desember 2021.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap ZN, dia mengaku masih menyimpan sabu-sabu sebanyak 3 kg di kandang sapi milik rekannya berinisial UL.

"Tim kami pun mengamankan UL bersama sabu-sabu di kandang sapi tersebut. Selain itu, kami juga mengamankan NS, EM dan HT yang ikut serta dalam kasus ini," ujar Kombes Joni.

Menurut BNNP Sulsel, para tersangka aslinya berprofesi sebagai petani dan peternak di daerah Pinrang.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr29/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler