jpnn.com, BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Candra Kumara mendapat laporan adanya dugaan pemalsuan dokumen STNK.
Saat dicek, ternyata dokumen mobil tersebut memang palsu.
BACA JUGA: Tanpa STNK dan Pajak Mati, Mobil Dinas Terjaring Operasi
“Awalnya pada 18 Januari 2018 ada laporan, ada kecurigaan dari masyarakat bahwa mobil diduga dokumennya palsu, setelah kami cek dan cocokan, barang tidak sesuai,” ujar Kombes Candr.
Adapun modus pelaku KH ini yakni menerima mobil tarikan leasing dari A, lalu kemudian A dilempar lagi untuk digadaikan kembali ke orang lain dengan cara merubah STNK atas namanya sendiri.
BACA JUGA: Jangan Sampai Publik Menilai Presiden Ditipu Bawahan
“Dengan harapan meyakinkan gade (mobil) ini milik si tersangka. Dari sini si pelaku KH ini berkerja sama dengan beberapa orang lainnya, awal nama dari S ini ketika kami interogasi darimana ternyata dapet dari KH. Kami kembangkan dan luar biasa ada beberapa STNK yang diduga disalahgunakan oleh si KH,” jelasnya.
“Ini mereka mendapatkan dari orang lapangan yang tidak menyetorkan ke leasing itu,” imbuhnya.
BACA JUGA: Ini Dia Tarif Terbaru Pengurusan STNK dan BPKB
Dari kasus ini polisi meringkus tiga tersangka yaitu KA, A dan D dengan barang bukti disita 3 buah STNK dan 4 mobil.
Tersangka terkena Kasus Pemalsuan dan atau Pertolongan Jahat dengan Pasal 263 KUHP dan 480 KHUP dengan ancaman selama 6 tahun penjara. (dam/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Setor dari Tarif STNK Rp 1,914 Triliun
Redaktur & Reporter : Yessy