Sindikat Pembobol Data Kependudukan di Manokawari Terbongkar, 4 Orang Ditangkap

Kamis, 03 Agustus 2023 – 06:54 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat menangkap 4 orang yang diduga terlibat sindikat pembobol data kependudukan di Manokwari, tiga orang di antaranya berasal dari Makassar. Foto: ANTARA/HO-Polda Papua Barat

jpnn.com, MANOKWARI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat menangkap empat orang yang diduga terlibat sindikat pembobol data kependudukan di Manokwari.

Penangkapan empat pelaku yang kini telah berstatus sebagai tersangka itu merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat Manokwari dengan nomor LP/A/2/VI/2023/SPKT.Ditkrismus/Polda Papua Barat tertanggal 21 Juni 2023.

BACA JUGA: Pembobol Brankas Koperasi Al Mubarak di Banjarmasin Ditangkap Polisi, Sudah 7 Kali Beraksi

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Sonny MN Tampubolon mengungkapkan keempat orang yang ditangkap tersebut berinisial LA, AS, R, dan VA, memiliki peran masing-masing.

Tersangka R bertugas membeli kartu perdana operator selular Telkomsel.

BACA JUGA: KPK Apresiasi Kemensos Manfaatkan Data Kependudukan Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Berikutnya, tersangka VA meregistrasi kartu tersebut menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) serta kartu keluarga milik orang lain.

Kartu Telkomsel yang teregistrasi dengan data kependudukan orang lain dijual oleh tersangka AS dan LA ke sejumlah gerai penjualan kartu perdana di Kabupaten Manokwari.

"Kami mengidentifikasi keempat tersangka. LA tinggal di Manokwari, dan tiganya tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan," ungkap Kombes Sonny, Rabu (2/8)

Tim Subdit V Tipid Siber DitKrimsus Polda Papua Barat yang dipimpin Ipda Dwi Prawoko berangkat ke Makassar dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Polisi kemudian melakukan pemetaan tempat tinggal dan menangkap tersangka AS, R, dan VA dengan sejumlah barang bukti yang turut disita.

"Tiga tersangka sudah kami amankan. Kami juga sudah periksa saksi dari pihak Telkomsel, ahli pidana, ahli forensik, dan ahli ITE," beber mantan Kapolres Nabire itu.

Lebih lanjut Kombes Sonny mengungkapkan barang bukti yang diamankan dari tersangka LA berupa 200 kartu perdana teregistrasi menggunakan data kependudukan orang lain dan satu buku rekening koran.

Kemudian dari tersangka AS, polisi menyita barang bukti, berupa 200 kartu perdana dan satu telepon selular.

Selanjutnya tersangka VA sebanyak 2.100 kartu perdana yang telah diregistrasi, 1.257 kartu perdana belum diregistrasi, 1.527 kartu perdana yang gagal diregistrasi (rusak), enam unit modem, dua laptop, dua flashdisk, dan uang tunai Rp 4,9 juta.

"Dari tangan tersangka R, kami sita satu unit handphone," ujar Sonny.

Perwira menengah Polri itu mengimbau agar seluruh masyarakat di Papua Barat selalu waspada memberikan informasi kependudukan, karena data tersebut mudah digunakan oleh oknum tertentu untuk aksi kejahatan.

Masyarakat juga diminta harus berhati-hati menggunakan identitas kependudukan dalam setiap transaksi jual beli melalui online shop.

"Terutama pembelian kartu perdana atau produk teknologi. Periksa keaslian penjual, pastikan bahwa penjual adalah pihak yang terpercaya," pesannya.

Kombes Sonny menegaskan Polda Papua Barat berkomitmen memberikan perlindungan terhadap keamanan data dari semua elemen masyarakat dengan rutin mengedukasi masyarakat.

Menurutnya, peningkatan pemahaman masyarakat menjadi kunci agar tidak mudah terjebak dalam tindak kejahatan dalam dunia digital.

"Mari sama-sama mencegah terjadinya kejahatan dunia digital dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada kepolisian," ajak Kombes Sonny. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler