Sindikat Pembobol Rumah Kosong Didor

Kamis, 19 Desember 2013 – 18:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kawasan pencuri rumah kosong yang beraksi di sebuah rumah di Jalan Cilandak I nomor 34 C Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (13/12) akhirnya dibekuk polisi. Para pelaku itu adalah S alias K (35), Y alias K (42), H alias U (33) dan S alias T (46). Bahkan, salah satu dari mereka, S alias K, harus ditembak karena berupaya kabur ketika hendak ditangkap polisi.

Aksi kawanan rampok ini terungkap setelah korban, Laela Jafar melapor. Laela mengalami kerugian Rp 25 juta serta harta benda lainnya.

BACA JUGA: Beraksi Sendirian, Rampok Toko Emas

"Keempatnya ini ditangkap di tempat berbeda-beda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis (19/12), di Markas Polda Metro Jaya.

Menurut Rikwanto, tersangka S alias K, dan S alias U ditangkap dikontrakannya di Ciledug, Tangerang sekitar pukul 4.30. Kemudian, Y alias K dan S alias T ditangkap di perempatan Asem Puri Kembangan, Jakarta Barat sekitar pukul 8.00.

BACA JUGA: Nenek Tersungkur Dihantam Cangkul Keponakan

Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan mereka, yakni uang Rp 25 juta, satu unit mobil Honda Jazz, satu unit handphone, satu kunci  T dan obeng, dompet, plat bodong serta aksesoris perhiasan.

Kepala Unit V Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Antonius Agus menambahkan komplotan ini kerap melancarkan aksinya di wilayah Jaksel, Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Berdasarkan data yang kami miliki tersangka ini merupakan pemain lama," kata Antonius.

BACA JUGA: Bogem Polisi, Kabur dengan Tangan Terborgol

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku beraksi dengan memantau rumah yang sudah diincar. Mereka kemudian berpura-pura menanyakan alamat di rumah yang hendak disatroni. Ketika menekan bel dan penghuni tak menyahut, mereka pun beraksi. Rumah korban dicongkel dengan alat yang sudah mereka siapkan.

Namun, apabila rumah berpenghuni mereka kerap berpura-pura menanyakan alamat kepada penghuni.

Naas bagi mereka, setelah berhasil meraup Rp 25 juta dari rumah Laela, komplotan ini diringkus. Uang belum sempat dibagi-bagi.

"Uang hasil rampokan yang didapat para pelaku senilai Rp 25 juta belum sempat dibagi-bagi karena keesokan hari setelah merampok mereka sudah ditangkap," ujar Antonius.

Para tersangka kini sudah dijebloskan ke sel Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Layanan Singkat, 2 Mahasiswi Ditarif Rp2 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler