Sindikat Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu Dibongkar, Otak Pelaku Mantan Karyawan RS

Selasa, 11 Mei 2021 – 20:18 WIB
Polisi saat menunjukkan barang bukti surat palsu keterangan sehat dari Covid-19. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar sindikat pembuat surat keterangan hasil tes cepat antigen dan swab polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu. Sebanyak lima tersangka diringkus aparat.

Kelima tersangka itu ialah NH (33), SG (36), MZA (22), IB (51), warga asal Sedati, Sidoarjo, Jatim. Satu tersangka lainnya, AF (27), merupakan warga Petukangan Ampel, Surabaya, Jatim.

BACA JUGA: 3 Pemalsu Surat Swab Test Diciduk, dr Tirta Bilang Begini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Komisaris Besar (Kombes) Gatot Repli Handoko mengatakan kelima tersangka bekerja sama membuat surat keterangan secara instan tanpa pemeriksaan.

Kelimanya juga bekerja sama mencari pemesan surat palsu tersebut.

BACA JUGA: Sindikat Pembuat Surat Rapid Test Palsu Terbongkar, Honorer pun Terlibat

"Kelima pelaku mengatasnamakan RS Sheila Medika untuk memalsukan surat hasil rapid antigen dan swab PCR," kata Gatot saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/5).

Polisi menyatakan awal mula munculnya bisnis pemalsuan surat itu dari NH.

BACA JUGA: NH dkk Jual 800 Surat Keterangan Palsu Bebas Covid-19, Per Lembar Bisa Rp750 Ribu

Tersangka ini sebelumnya adalah karyawan (OB) di RS Sheila Medika di Jalan Letjen Wahono, Sidoarjo.

Namun, NH diberhentikan sejak empat bulan lalu.

"Tersangka atau mantan karyawan rumah sakit itu punya dokumen blanko kemudian dimanfaatkan untuk membuat surat palsu," jelas Gatot.

NH kemudian mengajak AF menjalankan bisnis pembuatan surat palsu tersebut.

Mereka berdua berperan sebagai pembuat dan penjual.

Tiga tersangka lainnya, SG, MZA, dan IB, berperan sebagai marketing atau pencari pemesan.

“Rata-rata pemesannya dari penumpang pesawat terbang dan travel," kata Gatot.

Kelima tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler