Sindikat Pembuat Surat Rapid Test Palsu Terbongkar, Honorer pun Terlibat

Senin, 21 Desember 2020 – 23:10 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum menunjukkan barang bukti dari kejahatan pembuatan keterangan surat tes cepat COVID-19 palsu di Mapolres setempat di Surabaya, Senin (21/12/2020). (ANTARA/Hanif Nashrullah)

jpnn.com, SURABAYA - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur membongkar keberadaan sindikat pembuat surat keterangan sehat hasil tes cepat atau Rapid Test COVID-19 palsu.

Kepolisian berhasil menangkap sejumlah pelaku dalam sindikat ini berkat adanya laporan masyarakat. Ketiga tersangkanya masing-masing berinisial MR, BS dan SH.

BACA JUGA: Begini Modus Calo Rapid Test Covid-19 yang Ditangkap di Stasiun Senen, Hati-hati

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan akhirnya berhasil mengungkap sindikat pelaku yang memalsukan surat keterangan tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum di kantornya, Senin (21/12).

Bukti hasil rapid test COVID-19 saat ini menjadi syarat bagi setiap calon penumpang untuk membeli tiket kapal laut. Hal inilah yang dimanfaatkan para pelaku untuk meraup keuntungan.

BACA JUGA: Parah, Sekuriti Hotel Pukul Dokter Ranisa Larasati Pakai Kunci Inggris

Dalam praktik pembuatan surat hasil rapid test palsu tersebut, para calon penumpang kapal laut yang menjadi korbannya tidak perlu menjalani proses pemeriksaan kesehatan, seperti pengambilan sampel darah. Mereka cukup membayar Rp 100 ribu saja.

"Para pelakunya melibatkan sejumlah pemilik agen biro jasa perjalanan, selain juga calo tiket di pelabuhan dan petugas honorer di Puskesmas di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak," ucap perwira menengah Polri itu.

BACA JUGA: Komjen Listyo Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Habib Rizieq Shihab

Menurut AKBP Ganis, untuk meyakinkan calon penumpang yang menjadi korbannya, sindikat ini memalsukan surat dan tanda tangan dari seorang dokter yang bekerja di Puskesmas.

"Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka melakukan kejahatannya sejak September. Namun, masih kami dalami, kemungkinan sejak jauh hari sebelumnya," terang Ganis.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang sekitar Rp 5,7 juta yang diduga hasil dari kejahatan para pelaku.

Sementara itu, polisi juga menemukan ada sembilan biro jasa perjalanan yang terlibat dalam pemalsuan surat keterangan Rapid Test palsu di wilayah Tanjung Perak.

"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan karena kemungkinan masih banyak pelaku lain yang terlibat," pungkasnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler