Sindikat Pemeras Cari Mangsa di Aplikasi Kencan Online, Kenali Modusnya

Sabtu, 13 November 2021 – 23:45 WIB
Sejumlah pelaku penipuan dan pemerasan yang merupakan WNA Cina dan Vietnam dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (13/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan kepolisian Taiwan mengungkap kasus penipuan dan pemerasan lintas negara.

Pada kasus itu, 48 tersangka yang merupakan warga negara asing China dan Vietnam dibekuk di tiga lokasi di Jakarta.

BACA JUGA: Aksi Pemerasan Viral, Pria Berbaju Hitam Ini Diciduk Polisi, Ada yang Kenal?

Perinciannya, 44 laki-laki dan empat perempuan.

Sebelum ditangkap, aksi para pelaku sudah dilakukan sejak Agustus 2021.

BACA JUGA: Usut Kasus Pemerasan Tauke di Langkat, Polisi Periksa Camat, Kades, dan Sekdes

"Ada 48 tersangka di sini. Kami amankan dan korbannya hampir rata-rata adalah WNA Taiwan dan China sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus, Sabtu (13/11).

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan para pelaku melakukan tindak pidana penipuan melalui salah satu aplikasi pencari jodoh di China.

BACA JUGA: 5 Oknum Satgas PPKM Pelaku Pungli di Pos Penyekatan Terancam Pasal Pemerasan

Mulanya, mereka berkenalan dengan melakukan telecoference dengan para korban.

Brigjen Yusri mengatakan para pelaku mencari korban secara acak.

Selanjutnya, para pelaku mencocokkan data korban lewat aplikasi WeChat dan Line.

"Setelah korban sudah masuk registrasi. Kemudian para pelaku bisa mendapatkan kontak dari korban-korban," ujar Yusri.

Selanjutnya, para pelaku berkomunikasi dengan korban secara dekat dan mendalam.

"Berkenalan, diajak mereka berkomunikasi via pesan dengan memaksa untuk buka baju," kata Yusri.

Setelah mereka berhasil memancing korban, para pelaku kemudian melancarkan aksi pemerasan.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliamsyah Lubis mengatakan dalam aplikasi pencari jodoh para pelaku memancing korban untuk melakukan kegiatan seksual.

Lalu, para pelaku merekam tiap kegiatan seksual para korban tersebut.

"Mereka melakukan kegiatan seksual by phone misalnya suruh buka baju, perlihatkan kemaluan," kata Aulia.

Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian Taiwan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi RI dan Polda Metro Jaya atas sejumlah laporan yang masuk di negara setempat.

Singkat cerita, ke-48 pelaku ditangkap di tiga lokasi di Jakarta. Di antaranya di Jalan Cengkeh Jakarta Barat, kemudian ruko di Mangga Besar, dan ketiga ruko di Gajah Mada, Jakbar.

Seemua pelaku dijerat dengan Pasal 30 junto Pasal 48 atau Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler