jpnn.com, OGAN ILIR - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel mengatakan lima oknum satuan tugas (Satgas) PPKM Covid-19 yang diketahui sebagai pegawai honorer di Kabupaten Ogan Ilir terancam pasal pemerasan.
Polisi akan menjerat kelima pelaku dengan dugaan Pasal 386 KUHP tentang pemerasan.
BACA JUGA: Buronan Kasus Pembunuhan Ini Akhirnya Diringkus, Terima Kasih, Pak Polisi
“Dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara,” kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP M Haris, kepada awak media Kamis (22/7) siang.
Mereka diringkus Ditreskrimum Polda Sumsel setelah melakukan pungutan liar (pungli) di gerbang pintu Tol Keramasan Ogan Ilir. Video mereka melakukan pungli sempat viral di media sosial.
BACA JUGA: 5 Oknum Satgas PPKM Diciduk Polisi, Kelakuannya Memalukan
Aksi pungli kelima oknum tersebut dilakukan saat melaksanakan pengamanan dan penyekatan di Pos PPKM Covid-19, Rabu (21/7) sore.
Kelima pelaku itu yakni, Budiono (22), pegawai honorer BPBD, Ogan Ilir, warga Jl Tanjung Mas, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Apri Ridho (27), pegawai honorer Sat Pol PP Ogan Ilir, warga Jl Simpang Sawit, Kampung , Kecamatan Tanjung Seteko, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat
Lalu Nur Kholis (21), pegawai honorer Sat Pol PP Ogan Ilir, warga Jl Kemuning, Dusun III, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Heriyanto (39), pegawai honorer Dishub Ogan Ilir, warga Jl GHA Bastari, Kecamatan 8 Ulu, Palembang, dan M Nanda Putra (19), pegawai honorer Dishub Ogan Ilir, warga Jl Aiptu Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
“Kami masih mintai keterangan, mereka membuat surat pernyataan di atas materai. Mereka menyadari dan sangat malu dan meminta maaf karena apa yang menjadi arahan pimpinan baik di tingkat pusat dan daerah dalam situasi saat ini,” ujar Haris.
Dari kelima pelaku ini, Haris menyebut dari oknum Dishub Ogan Ilir yang juga ikut diamankan hanya diberi Rp20 ribu. Pelaku utamanya hanya dua orang.
“Sebenarnya ada dua pelaku saja, yang lain hanya diberi uang Rp20 ribu,” terang Haris tanpa menyebutkan nama oknum tersebut.
Kelimanya saat beraksi, lanjut Haris mereka dibagi menjadi tiga regu saat melaksanakan pengamanan dan penyekatan di Pos PPKM Covid-19 di pintu Tol Keramasan.
“Pada tanggal 13 Juli sudah melakukan pungli termasuk pada tanggal 16 Juli. Dan terakhir pada tanggal 19 Juli Senin lalu, ada empat mobil truk. Pertama truk sayur diminta Rp50 ribu, lalu ada truk Fuso juga dimintai Rp50 ribu, begitu juga dengan mobil ketiga dan keempat juga diminta uang yang sama,” bebernya.
Modusnya, melakukan pemeriksaan terhadap sopir yang masuk pintu Tol Keramasan, tujuan Lampung dan Pulau Jawa disetop dan diperiksa. Apabila jika tidak membawa bukti swab negatif maka tidak boleh melanjutkan perjalanan di tol.
“Tetapi karena para oknum tersebut berniat berharap sesuatu, jika ada uang, para sopir tadi bisa lewat. Informasi yang kita dapat, langsung kita lakukan penyelidikan dan mengamankan kelimanya,” tandas Haris.
Terpisah, Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hardiman, membenarkan hal tersebut. Menurut dia, oknum yang diamankan tersebut telah melakukan pungutan liar terhadap sopir truk yang melintas di Gerbang Tol Keramasan. Dan apa yang dilakukan keduanya merupakan personal bukan atas nama kelembagaan.
“Ini oknum ya, personal. Tentu ini akan terus berlanjut penyidikan, karena merupakan atensi,” tegas Hardiman kepada awak media di Pos Penyekatan Keramasan, Kamis (22/7) siang.
Di hadapan polisi, kedua oknum tersebut mengaku bahwa hasil pungli yang mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Mangku Alam sudah Ditangkap, Kini Terduduk di Kursi Roda, Kakinya Ditembak Polisi
Perekam terdengar mengucapkan telah menyetor uang Rp50 ribu kepada oknum petugas sebelumnya. Video yang beredar via WhatsApp ini sampai ke Polres Ogan Ilir dan langsung melakukan penyelidikan.(ety/dho/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi