jpnn.com, PROBOLINGGO - Polisi berhasil membekuk sindikat pelaku pencurian spesialis toko emas di Kota Probolinggo Jawa Timur. Ironisnya, lima pelaku adalah nenek-nenek dan seorang kakek.
Satu per satu pelaku pencurian perhiasan emas berhasil ditangkap anggota buru sergap Polres Probolinggo Kota setelah dibantu warga.
BACA JUGA: Capek-Capek Mencuri, Eh Isi Dompet Korban Hanya Rp 40 Ribu
BACA JUGA : Dor! Dor! Perampok Tembak Pemilik Toko Emas dan Warga
Dua pelaku yang sempat bersembunyi di dalam toko emas walet Jalan Panglima Sudirman, berhasil ditangkap selanjutnya dibawa mobil ke mako polres setempat.
BACA JUGA: Pengin Tampil Gaya Maksimal, Mas Christian Curi Kosmetik di Mal
BACA JUGA : PNS Ngutil Dua Cincin di Toko Emas, Videonya Viral
BACA JUGA: Harrytama Diringkus Lantaran Curi Delapan Aki Tower Telkomsel
Pelaku lain berhasil ditangkap warga saat akan melarikan diri dengan mobil sewaan. Berikut nama-nama pelaku yang rata-rata sudah lanjut usia, diantaranya Norma, Sulasiah asal Magelang, Artasiah, Djamilah asal Banjarmasin Kalimantan dan pasangan suami Rusli dan Sumiarsih warga Gresik, serta sopir mobil sewaan.
"Total pelaku yang ditangkap berjumlah tujuh orang. Lima pelaku merupakan nenek-nekek, satu pelaku seorang kakek. Kemudian satu pelaku lainnya merupakan sopir mobil rental," ujar AKP Nanang Fendi, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota.
BACA JUGA : Pegawai Toko Emas Berani Kejar Pelaku Pencurian
Secara terpisah, mereka diperiksa secara intensif. Hasil dari olah TKP polisi mengamankan 50 gram perhisiasan emas berupa kalung senilai Rp 20 juta.
Dari keterangan Maya, penjaga toko emas walet, enam pelaku datang bersamaan masuk toko emas.
Selanjutnya memilih-milih emas hingga membuat penjaga toko kebingungan. "Sebuah kalung emas seberat 50 gram raib, setelah digeledah ternyata sudah berada ditangan salah satu pelaku," kata Maya.
BACA JUGA : 4 Perampok Masuk Toko Emas Langsung Dor Dor Dor!
Pelaku sengaja menyewa mobil dari daerah satu ke daerah yang lain.
Dari hasil olah tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan 50 gram kalung emas senilai Rp 20 juta, diduga pelaku merupakan sindikat pencurian emas antar kota.
BACA JUGA : Pegawai Toko Emas Berani Kejar Pelaku Pencurian
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para kakek-nenek ini harus kompak tidur di balik jeruji besi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Juga Sita Senjata Rakitan Dari Teman Wanita Oknum TNI AD
Redaktur & Reporter : Natalia