Sindikat Pengoplos Gas 12 Kg Dibekuk

Selasa, 30 Januari 2018 – 11:50 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Kumara menunjukkan barang bukti untuk pengoplosan gas 12 Kg, Selasa (30/1). Foto: IST

jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi membekuk sindikat pengoplos gas 12 kilogram di Perumahan Permata Regensi Bekasi, Cibitung, Selasa (30/1).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan, pelaku berinisial AH (29) ditangkap setelah melakukan aksinya sejak September 2017.

BACA JUGA: Pindahkan Isi Gas Melon ke Tabung 12 Kg, Hermanto Diciduk

Tabung gas ukuran 12 kg hasil dari pemindahan isi gas 3 Kg dijual ke catering di sekitar Kabupaten Bekasi.

“Masyarakat yang seharusnya membayar dengan harga subsidi menjadi nonsubsidi menjadi keuntungan pelaku, padahal harga gas 3 kg dibeli dengan harga Rp 17 ribu sedangkan gas 12 kg dijual dengan harga Rp 134 ribu,” bebernya.

BACA JUGA: Oplos Gas LPG 3 Kg, Yohanes Mendekam di Sel Tahanan

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki pikap warna abu-abu metalika berikut STNK dan kunci kontak.

Kemudian 43 buah tabung gas elpiji kosong ukuran 3 Kg, 13 tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg, sembilan buah tabung gas elpiji isi ukuran 12 kg, 4 buah tabung gas elpiji isi ukuran 3 kg dan 17 buah selang regulator.

BACA JUGA: Ibu dan Anak Kompak Oplos Gas Elpiji, Ya Begini Jadinya

Pelaku terjerat Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 32 Ayat 2 juncto Pqsal 30 dan 31 UU RI Nomor 02 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal, dan Pasal 53 Huruf D juncto Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (dam/gob)

 


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler