Sindikat Penipuan CPNS Dibongkar, Korbannya sudah Ratusan Orang

Rabu, 26 Oktober 2016 – 03:15 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAMBI – Jangan sekali-sekali mencoba masuk PNS lewat jalur ‘belakang’ alias menyogok. Salah-salah uang puluhan juta bisa melayang, belum lagi mengalami rasa malu.

Belum lama ini anggota Ditkrimum Polda Jambi mengungkap sindikat penipuan CPNS di Provinsi Jambi. 

BACA JUGA: Pangarmatim: Jamin Keamanan Pengguna Jalur Pelayaran

Tak tanggung-tanggung, sejak 2013 dan 2014 total ada 210 orang yang jadi korban. Saat ini, total kerugian sementara mencapai Rp 8,7 miliar.

Dari 7 orang yang ditetapkan tersangka, 4 orang adalah oknum PNS. Sementara ini, 6 orang sudah diamankan di Mapolda Jambi. 

BACA JUGA: Setelah 32 Tahun, 3 Desa ini Akhirnya Bisa Nikmati Listrik

Mereka adalah US, 42, pria warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru yang tercatat sebagai PNS di Biro Umum Pemprov Jambi, DA (wanita), EJ (pria), EV (wanita).

Kemudian DP (50), wanita yang merupakan PNS di RSUD Abunjani, Bangko, yang tinggal di Kelurahan Pematang Kandis, dan KH (pria) yang merupakan PNS di lingkup Pemprov Jambi. 

BACA JUGA: Dewi Tersungkur Tewas Dijambret, Ibunya Syok dan Meninggal

Sementara MR, adalah PNS dari luar Provinsi Jambi yang meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum diamankan.

Mereka diamankan di kediamannya masing-masing, sejak 9 September 2016 lalu. Informasi yang dihimpun, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menjanjikan korbannya bisa diterima sebagai PNS. 

Hebatnya lagi, si korban tak perlu ikut tes. Cukup menyerahkan persyaratan administrasi seperti fotocopi ijazah dan pas foto. Kemudian, tentu saja si korban harus menyiapkan uang. 

Untuk meyakini aksinya, para tersangka mengatakan mereka bisa mengurus semua ini karena ada ‘jalur’ di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat.

Kalau sudah masuk jebakan, korban pun diminta menyiapkan uang. Angka yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 60 juta sampai dengan Rp 150 juta. Si korban pun harus menyerahkan uang secara bertahap.

Tahap awal untuk pengurusan berkas, tahap kedua atau pelunasan saat si korban dinyatakan lulus. Setelah korban menyetorkan uang muka untuk mengurus berkas, maka para pelaku mulai beraksi. Mereka cukup lihai. 

Agar korban yakin, mereka menyerahkan surat palsu, yaitu dokumen surat petikan keputusan Menpan tentang pengangkatan CPNS pada korban.

Tentu saja, surat keputusan tentang pengangkatan CPNS itu palsu, begitu juga dengan surat penetapan nomor identitas pegawai CPNS yang diterbitkan oleh BKN Pusat.

Setelah korban yakin, pelaku meminta sisa uang pelunasan sesuai kesepakatan. Nah, para korban yang sudah melunasi pembayaran tidak juga dipanggil. 

Setelah dicek, mereka bahkan tidak tercatat sebagai PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

Merasa tertipu, mereka pun lantas melaporkan ini ke polisi. Dari laporan ini lah polisi mulai bergerak, dengan mengumpulkan keterangan dari para korban. Akhirnya muncullah tujuh nama tersangka tersebut.

Informasi yang berhasil diperoleh, ketujuh tersangka ini tidak tergabung dalam satu sindikat. Ada yang bermain sendiri. Hingga kini, jaringan yang baru terungkap adalah jaringan DP, DA, EV dan EJ.

Dalam aksinya, DP bertugas mencari korban. Setelah itu dia menyetorkan uang ke DA, EV dan EJ. Sementara ini, ketiga orang inilah yang menyalurkan dana tersebut ke ‘orang dekat’ mereka di BKN. 

Tapi dalam penyelidikan, ketiganya seolah menutup-nutupi siapa orang dekat tersebut, dengan mengatakan tidak mengetahui tempat tinggalnya.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah,” kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini. 

Dari para tersangka, polisi mengamankan fotocopi dokumen palsu dari BKN, sejumlah slip dan kwitansi setoran bank pada korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan. Yazid sendiri berjanji akan membongkar dan mengungkap kasus ini. (rib/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Digilir 2 Pacar sampai Hamil, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler