Sindikat Penjualan Senjata Api Dibongkar

Selasa, 07 Januari 2014 – 16:12 WIB
Empat Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan Polisi. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat peredaran senjata api, senjata tajam dan bahan peledak ilegal. Terbongkarnya sindikat ini berawal dari laporan intelijen pada 19 Desember 2013 yang mengendus adanya senjata api dan sejumlah amunisi di tangan seseorang berinisial H.

Pada 20 Desember, dilakukan penyelidikan dan penindakan di Blitar, Jawa Timur. "Hasilnya didapat sepucuk senjata api jenis CZ 45 beserta beberapa amunisi dari tangah H," kata Kepala Sub Direktorat I Dit Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Mashudi di Jakarta, Selasa (7/1).

BACA JUGA: Pelaku Penembak Polisi Depan KPK Belum Terungkap

Menurut dia, setelah dilakukan pengembangan senjata tersebut merupakan milik seseorang berinisial ES. Esok harinya, penggeledahan dilakukan di kediaman ES. Di sana, polisi menemukan senjata air gun jenis makarof.

"Setelah dikembangkan ternyata benar bahwa CZ 45 itu pesanan seseorang di Surabaya seharga Rp 38 juta yang dibeli dari tersangka TH," kata dia.

BACA JUGA: Brankas Kantor Pos Gambir Dibobol Maling

Ia menambahkan karena pemesannya kurang berkenan maka senjata tersebut akan dikembalikan kepada ES. Namun, karena ES berada di Jakarta, maka dititipkanlah senjata itu kepada H di Blitar.

Penyelidikan pun dilanjutkan. Polisi mendapat informasi bahwa tersangka ES bekerjasama dengan seorang lain, TH dan DA. Menurut dia, DA merupakan kakak kandung ES.

BACA JUGA: Bekuk Sindikat Perompak Tanjung Perak

Minggu 22 Desember, kediaman TH dan DA digeledah. Polisi menemukan barang bukti sepucuk senjata air gun jenis makarof dan satu senjata air gun jenis jerico caliber 6 milimeter, caliber 4,5 milimeter beserta ratusan peluru air gun.

Dari pemeriksaan ketiga tersangka itu, kata Mashudi, polisi mengendus seorang lainnya yakni SR. Pada Rabu 1 Januari 2013, dilakukan penangkapan terhadap tersangka SR di Perum Mega Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan pada dua rumah di Perum Mega Sentul, itu ditemukan satu pen gun, dua air gun merek Baikal Makaro, satu samurai, satu pisau kukri buatan Amerika, satu set pisau lempar.

Kemudian, lanjut dia,  44 butir peluru kaliber 22 milimeter, enam peluru kaliber 32 mm, 1.850 butir peluru air gun, 45 gas Co2, 42 kilogram pupuk urea, buku petunjuk pembuatan bom serta 24 buku tentang jihad.

"SR merupakan paman Anton alias Septi terduga teroris yang ditangkap di Banyumas," kata Mashudi.

Hanya saja Mashudi mengaku masih mengembangkan penyidikan apakah SR ini juga terkait jaringan terduga teroris Anton. "Kita berkoordinasi dengan Densus 88," ujar Mashudi.

Lebih jauh Mashudi mengatakan dari pemeriksaan ES serta sejumlah dokumen yang ada diketahui ES pernah membeli empat pucuk senjata berbagai jenis dari tiga orang.

"Dan telah menjual senpi sebanyak tujuh pucuk ke tujuh orang di beberapa wilayah kota di Indonesia," katanya.

Sedangkan dari pemeriksaan tersangka TH dan dokumen yang ada, kata dia, diketahui bahwa TH pernah membeli lima pucuk senjata berbagai jenis dan menjual enam senpi kepada empat orang di beberapa wilayah di Indonesia.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap para pihak yang diduga terlibat. Untuk tersangka yang sudah ditangkap dijerat dengan pasal 1 dan 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Merampok Foya-foya, Sisanya untuk Beli Sandal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler