Sindir KPK Lebih Sopan Periksa Boediono Dibanding Zulkifli Hasan

Kamis, 13 November 2014 – 10:33 WIB
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional Rusli Halim menyesalkan proses pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan terkait dugaan korupsi Gubernur Riau Annas Makmun.

Rusli menilai, semestinya KPK melakukan proses administrasi yang saling menghormati, apalagi terhadap Ketua MPR yang merupakan pimpinan lembaga tinggi negara.

BACA JUGA: Mabes Polri Tegaskan Kasus Tessy Tetap Berlanjut

"Pemanggilan KPK terhadap Ketua MPR dan pimpinan lembaga negara itu jangan tiba-tiba dan semaunya. Harus saling menghormati," kata Rusli, Kamis (13/11).

Dia menegaskan,  tidak akan melanggar undang-undang jika Sekretaris Jenderal KPK berkordinasi dengan Sekjend MPR untuk proses penjadwalan.

BACA JUGA: Jokowi Diingatkan Jangan Khianati Marhaen, Bisa Kualat

"Jika tiba-tiba dan mendadak seperti itu, Ketua MPR tidak kalah sibuk dengan Pimpinan KPK, pasti sudah ada agenda kenegaraan yang penting dan terjadwalkan," sambung Rusli.

Mantan Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ini menyesalkan, akibat dari tidak terkordinasinya hal tersebut menimbulkan opini publik bahwa Ketua MPR mangkir dari panggilan KPK.

BACA JUGA: 18 Penyidik KPK Dikabarkan Berniat Mundur dari Polri

"Ini kan bahaya, jika opini mangkir dibenarkan publik artinya telah terjadi delegitimasi terhadap MPR sebagai lembaga tinggi negara, dan saya melihat ini lebih bahaya dari korupsi," sesalnya.

Dijelaskan Rusli, secara konstitusi, kedudukan MPR itu tidak lebih rendah dari Presiden. Ia mempertanyakan, jika KPK pada November tahun lalu memeriksa Wapres Boediono sangat sopan dan datang ke istana, mengapa terhadap Ketua MPR terburu-buru.

"Saya tidak mau terlalu jauh menafsirkan ini ada pesanan atau tidak, hanya saya meminta terhadap semua lembaga negara mengedepankan tata krama sesama lembaga negara, saling menghormati, dan ini pelajaran penting bagi rakyat," papar dia.

Rusli meminta KPK jangan terjebak dalam dogma hukum liberal, equality before the law lantas memasung Pancasila yang merupakan sumber hukum dan etika bermasyarakat dan bernegara di Indonesia.

"Jika tidak maka sinisme publik terhadap lembaga negara akan kian besar dan ini ancaman serius bagi keutuhan NKRI," pungkas Rusli.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan Keluar Surat Perintah Pejabat BUMN Gunakan Kelas Ekonomi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler