Sindiran Tajam Jaksa, Sebut Gelar Imam Besar untuk Rizieq Hanya Isapan Jempol Belaka

Senin, 14 Juni 2021 – 13:18 WIB
Suasana sidang lanjutan kasus swab RS Ummi Bogor yang tampak dari layar yang disediakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021) Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan gelar imam besar yang disandang oleh Habib Rizieq Shihab hanya isapan jempol belaka.

Hal ini disampaikan oleh JPU di persidangan kasus swab di RS Ummi, Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Fahri Hamzah Sebut Capres Idolanya, Polisi Menyayangkan, Tidak Ada yang Menjamin

"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," kata JPU.

Melalui replik atau jawaban atas pleidoi, JPU mengatakan banyak kata-kata kotor yang seharusnya tidak dimasukkan Rizieq bila ingin membantah tuntutan enam tahun penjara yan jaksa layangkan.

BACA JUGA: Habib Rizieq belum Ajukan Memori Banding Vonis Perkara Petamburan, Bang Aziz Bilang Begini

"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat," lanjutnya. 

JPU kemudian mencontohkan kata licik dan culas yang digunakan Rizieq dalam pleidoi setebal 131 halaman yang disampaikan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) pada sidang sebelumnya.

BACA JUGA: Beda Perlakuan Polisi Terhadap Kerumunan BTS Meal McD, Kubu Habib Rizieq: Senyum Saja

Kemudian JPU juga menyoroti isi pleidoi Rizieq yang menuding mereka sebagai alat oligarki (kelompok penguasa tertentu) karena menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai pidana.

Selain itu, JPU menyebutkan kata-kata yang dilontarkan oleh eks imam besar FPI itu tidak disaring dan tak seharusnya diucapkan dalam sidang di pengadilan.

JPU juga menuturkan bila Rizieq hanya ingin melontarkan cacian dan berkoar menuding sejumlah pihak maka ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur bukan tempat yang tepat.

"Tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," ujar JPU.

JPU mengatakan kata-kata kasar dan tudingan Rizieq kepada jaksa tidak hanya di luar pokok perkara, tapi juga bertentangan dengan gelar tokoh agama atau sebutan Imam Besar  FPI yang disematkan padanya selama ini.(mcr8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler