jpnn.com, JAKARTA - YKubu mantan Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Habib Rizieq Shihab masih menyusun memori banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis Habib Rizieq dengan hukuman delapan bulan penjara.
BACA JUGA: Habib Rizieq Mengajukan Banding, Aziz Yanuar Menyinggung Instruksi Presiden
"Kami masih proses pembuatan memori bandingnya," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar di PN Jaktim, Senin (14/6).
Alumnus Universitas Pancasila itu menyebutkan pihak jaksa penuntut umum juga belum menyiapkan memori bandingnya. Oleh karena itu, kata Aziz, masih belum ada yang bisa dikontra.
BACA JUGA: Jaksa Banding Vonis Hakim Perkara Kerumunan, Kubu Habib Rizieq Belum Bersikap
"Mungkin masih proses juga, mungkin ya. Saya belum tahu perkembangannya," lanjutnya.
Setelah persidangan perkara swab di RS Ummi Bogor, Aziz mengatakan pihaknya akan lebih fokus menyusun memori banding tersebut.
BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Aziz Yanuar: Saya Bersyukur, Alhamdulillah
Lebih lanjut Aziz menjelaskan pihaknya hanya mengajukan banding terhadap perkara kerumunan di Petamburan. Sementara, untuk perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pihak Habib Rizieq tidak mengajukan banding atas vonis majelis.
"Jadi, yang Megamendung kami menerima. Kami tidak keberatan," tutur Aziz.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara dalam perkara kerumunan di Petamburan. Jaksa penuntut umum maupun kubu Habib Rizieq mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sementara, dalam perkara kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta, subsider lima bulan kurungan. Habib Rizieq tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra