jpnn.com - Sinergi antara Bea Cukai dan TNI berhasil melakukan penindakan terhadap kapal bermuatan pakaian bekas (balepress) di pelabuhan Pemda Wanci, pada Kamis (17/1) lalu.
Kapal diawaki oleh empat orang yang terdiri atas seorang nakhoda dengan inisial B serta tiga orang ABK inisial H, D, dan I. Barang hasil penindakan berupa 677 balepress yang terdiri atas 292 bales pakaian bekas dan 385 bales sepatu bekas. Perkiraan nilai barang tersebut sebesar 1,5 miliar rupiah.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Masyarakat Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal
Selama proses pemeriksaan, kapal dan barang bukti dititipkan di Pangkalan TNI AL Kendari. Sedangkan, nakhoda serta ABK kapal diperiksa di Kantor Bea Cukai Kendari karena diduga telah melanggar UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kapal yang membawa balepress dari Timor Leste. Informasi diterima Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Bagian Selatan di Makassar pada Minggu (12/1). Selanjutnya ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Gabungan yang anggotanya terdiri dari Bea Cukai Kanwil Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Kendari.
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Ekspor Perdana PT Freeport Indonesia PascaDivestasi Saham
Pada Kamis (17/1) pukul 10.20 WITA, tim gabungan dikerahkan untuk melakukan pemantauan di beberapa titik yang ada di Kepulauan Wakatobi. Dari hasil pemantauan, tim mendapati kapal KLM Bumi Lestari yang diduga mengangkut balepress sedang berlabuh di Pelabuhan Pemda Wanci.
Mengingat keterbatasan jumlah personil dan mengurangi risiko gesekan dengan warga, tim gabungan meminta bantuan kepada Kodim 1413 Buton untuk mengamankan proses penindakan. Tim juga melakukan koordinasi dengan Pangkalan Utama TNI AL VI Makassar dan Pangkalan TNI AL Kendari.
Siang hari sekitar pukul 14.00 WITA, kapal KLM Bumi Lestari beserta barang bukti ditarik dari Wanci ke Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Gabungan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Kendari. Selama perjalanan menuju ke Kendari, tim mendapatkan bantuan pengamanan dari TNI AL Satuan Pos TNI Kab. Wakatobi dan Pengawalan oleh KAL Pulau Labengki milik Pangkalan TNI AL Kendari.
Kemudian, pada Sabtu (19/1) dinihari sekitar pukul 01.30 WITA, kapal KLM Bumi Lestari baru tiba di Kendari, dikarenakan terkendala cuaca buruk dan gangguan mesin. Segera setelah kapal sandar, segera dilakukan pembongkaran dan pencacahan atas muatan kapal yang berlangsung sejak pukul 02.00 WITA hingga pukul 21.05 WITA.
Untuk pengamanan dan memperlancar proses pemeriksaan, kapal KLM Bumi Lestari disandarkan di dermaga Lanal Kendari. Saat ini penanganan atas perkara tersebut telah masuk dalam proses penyidikan dengan tersangka nakhoda berinisial B.
Hingga hari ini, telah ditetapkan satu orang tersangka terhitung mulai tanggal 20 januari 2019, dan sudah dititipkan di Rutan kelas IIA Kendari. Tersangka disangkakan melanggar pasal 102 UU no 17 tahun 2006 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Keberhasilan penindakan tersebut tidak lepas dari partisipasi, dukungan masyarakat, koordinasi serta sinergi yang telah terjalin baik antara seluruh Aparat Penegak Hukum di wilayah Sulawesi Tenggara.(jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Kalbar Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Perbatasan Malaysia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tambah Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat di Sulawesi Selatan
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh