Sinergi Bea Cukai dengan BNNP Jatim Terus Berlanjut, Hasilnya Enggak Main-Main, Tuh Lihat

Selasa, 27 Desember 2022 – 23:09 WIB
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I juga memusnahkan jutaan batang rokok dan miras ilegal hasil penindakan di wilayah tersebut. Foto: ilustrasi/dokumentasi jjpnn.com

jpnn.com, JAKARTA -  Bea Cukai terus bersinergi dengan aparat penegak hukum khususnya di Jawa Timur dalam mengawasi peredaran barang ilegal.

Kali ini, sinergi dilakukan Bea Cukai dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur yang telah mengamankan barang ilegal, berupa 1.027 gram atau sekitar 1 kg narkoba jenis sabu-sabu

BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Pemahaman Ketentuan IMEI di 2 Kota Ini

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I, Untung Basuki mengungkapkan kronologi pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut pada Jumat (7/10) lalu.

"Bea Cukai Tanjung Perak memberikan informasi ke BNNP Jawa Timur bahwa telah ditemukan paket dari Malaysia dengan pengirim atas nama MT dan penerima atas nama SR dengan alamat di Madura,” ungkap Untung Basuki, Selasa (27/12)

BACA JUGA: Gandeng Pemda, Bea Cukai Lakukan Ini untuk Evaluasi Pemanfaatan DBHCHT 2022

Untung menyampaikan setelah dilakukan pemindaian terhadap paket tersebut diketahui terindikasi adanya narkotika yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam talenan dan alas tatakan toples yang terbuat dari kayu yang diimpor melalui barang kiriman perusahaan jasa titipan asal Malaysia.

"Barang bukti tersebut diserahkan kepada BNNP Jawa Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum lebih lanjut," terangnya.

Sementara itu pada Rabu (21/12), BNNP Jawa Timur bersama Bea Cukai melakukan pemusnahan atas sabu tersebut.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan yang ditujukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I juga memusnahkan jutaan batang rokok dan miras ilegal hasil penindakan di wilayah tersebut.

Pada Selasa (20/12), Bea Cukai memusnahkan 7,2 juta batang rokok dan 981,2 liter miras ilegal dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp8,25 miliar dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp4,39 miliar. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler