Bea Cukai Berikan Pemahaman Ketentuan IMEI di 2 Kota Ini

Selasa, 27 Desember 2022 – 21:24 WIB
Bea Cukai memberikan sosialisasi ketentuan terkait international mobile equipment identity (IMEI) di Pamekasan dan Yogyakarta. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan sosialisasi ketentuan terkait international mobile equipment identity (IMEI) di Pamekasan dan Yogyakarta.

Sosialisasi itu dilakukan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat pentingnya nomor identitas sebuah perangkat elektronik

BACA JUGA: Gandeng Pemda, Bea Cukai Lakukan Ini untuk Evaluasi Pemanfaatan DBHCHT 2022

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan IMEI adalah nomor identitas internasional yang melekat pada perangkat elektronik berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

“IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler,” kata Hatta.

BACA JUGA: Menjelang Akhir Tahun 2022, Bea Cukai Kembali Gelar Pemusnahan di 3 Kota

Hatta mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan melalui siaran radio dengan menggandeng radio lokal di daerah.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura dengan Radio Karimata FM Pamekasan, pada Kamis (15/12).

BACA JUGA: Lewat Cara Ini, Bea Cukai Juanda Pastikan Pekerja Migran Pahami Aturan Kepabeanan

Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta bersama Radio Unisi FM pada Selasa (13/12).

“Sosialisasi tersebut memberitahukan kepada masyarakat yang membawa perangkat HKT dari luar negeri dapat melakukan registrasi IMEI kepada petugas Bea Cukai,” ujar Hatta.

Registrasi IMEI bisa dilakukan oleh masyarakat saat di bandara kedatangan pada Bea Cukai dengan mendaftar secara daring melalui laman www.beacukai.go.id/register-imei atau aplikasi mobile Bea Cukai.

Informasi lengkap mengenai pendaftaran IMEI pada Bea Cukai bisa disimak melalui laman www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-registrasi-imei atau media sosial resmi Bea Cukai.

“Kmi berharap agar masyarakat makin memahami ketentuan pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai. Kami juga mengimbau agar masyarakat waspada terhadap penipuan terkait registrasi IMEI,” tutup Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenali 5 Ciri-Ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Menjelang Libur Tahun Baru


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler