jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur secara berkelanjutan melakukan pengelolaan aset negara yang berada di daerah tersebut.
Melalui kerja sama tersebut Pertamina berhasil memulihkan aset tanah seluas 583.131 meter persegi dengan nilai aset sekurang-kurangnya Rp 850 miliar yang berada di Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
BACA JUGA: Digitalisasi Pertamina Bakal Meningkatkan Efisiensi, Kinerja dan Daya Saing
Serah terima aset tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Pertamina di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Jumat (29/9).
Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero) Erry Widiastono, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Sri Pranoto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.
BACA JUGA: RDMP Balikpapan jadi Proyek Terbesar Sepanjang Sejarah Pertamina, Begini Progresnya
Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero) Erry Widiastono menyampaikan terima kasih atas kolaborasi yang kuat antara Pertamina dengan Kejaksaan dan BPN dalam upaya mengembalikan aset negara dan BUMN.
“Kami meyakini bahwa mungkin aset pemerintah ini tidak bisa kembali ke Pertamina tanpa dukungan yang luar biasa dari Kejaksaan dan BPN. Melalui jalan panjang luar biasa, akhirnya aset ini kembali ke negara. Semoga ini bisa memberikan manfaat kepada bangsa dan negara ini,” ujar Erry.
Erry menyampaikan pemulihan aset penting dilakukan dengan melibatkan stakeholder, termasuk kejaksaan dan BPN sehingga aset milik negara atau BUMN dapat terkapitalisasi dan memberikan nilai tambah yang besar bagi BUMN dan bangsa.
“Ini bukan yang terakhir, kami tetap membutuhkan dukungan berbagai pihak, karena pemulihan aset Pertamina dapat tercapai dengan kerjasama yang baik,” tegas Erry.
Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Sri Pranoto menambahkan kerja sama ini perlu terus dilanjutkan untuk pengelolaan tanah atau aset pemerintah dan BUMN dengan berbagai kondisi di lapangan.
“Kementerian ATR mencoba menyelesaikan agar aset tidak hilang, masyarakat juga tidak kita korbankan sehingga tidak jadi permasalahan yang besar,” ujar Sri Pranoto.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan sebagai perwakilan negara atau pemerintah di mana di bidang tata usaha negara, kejaksaan dapat bertindak dengan catatan ada kuasa khusus.
Atas nama pemerintah, BUMN atau BUMD, kejaksaan memiliki kewenangan ketika diberikan amanah dengan diterbitkannya surat kuasa khusus.
“Pengelolaan aset bisa dengan melakukan persuasif, bisa dilakukan upaya non-litigasi, kemudian pihak ketiga melepaskan apa yang sudah dikuasai secara fisik,” ujar Mia Amiati.
Untuk selanjutnya, Pertamina berharap agar sinergitas yang telah terjalin bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan Kejaksaan Agung dapat terus dilanjutkan dalam rangka penyelamatan aset negara.
Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG’s).
Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi