Bersinergi dengan Pemda, Bea Cukai Optimalkan DBHCHT

Kamis, 27 Mei 2021 – 18:27 WIB
Bea Cukai di beberapa wilayah Pulau Jawa kembali melakukan sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di beberapa wilayah Pulau Jawa kembali melakukan sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Bea Cukai juga menggencarkan program gempur rokok ilegal. Kali ini sinergi dilakukan oleh Bea Cukai di Semarang, Kediri, Bandung, dan Bogor.

BACA JUGA: Bea Cukai Sita Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Antara Sembako dan Furnitur

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan rapat koordinasi ini bertujuan sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan dan juga untuk memastikan penggunaan DBHCHT tepat sasaran.

“DBHCHT merupakan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau produksi Indonesia yang dibagikan kepada provinsi/daerah penghasil cukai hasil tembakau sebesar dua persen. Dalam hal ini Bea Cukai diberi kewenangan untuk memberikan penilain kinerja Pemda di bawah pengawasannya,” jelas Hatta, di Jakarta, Kamis (27/5).

BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Semarang mengadakan sosialisasi di Kecamatan Semarang Barat dan Lamper Timur secara luring di Aula Kantor Kecamatan Semarang Barat dan Semarang Selatan.

Pada sosialisasi yang dihadiri oleh masyarakat umum, ormas, dan perangkat desa ini, Bea Cukai Semarang menerangkan bahwa DBHCHT sudah diatur ketentuan pemanfaatannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206/PMK.07/2020.

BACA JUGA: Bea Cukai Makassar Memperkuat Hubungan dengan TNI dan Polri di Sulsel

"Sekaligus menggencarkan program gempur rokok ilegal serta memberi paparan mengenai cara mengenali rokok ilegal," ungkapnya.

Hatta menyebut koordinasi Untuk pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran juga dilakukan Bea Cukai Kediri yang menerima kunjungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Kediri.

Di dalam rapat tersebut membahas tentang pemanfaatan dari DBHCHT yang diprioritaskan kepada tiga bidang. Prioritas pertama adalah bidang kesejahteraaan masyarakat sebanyak 50 persen.

Prioritas yang kedua adalah bidang penegakan hukum sebanyak 25 persen yang meliputi program pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Sedangkan prioritas ketiga ialah bidang kesehatan sebanyak 25 persen.

Selain itu, Bea Cukai Bandung juga menerima dari Pemerintah Kota Bandung guna koordinasi dan asistensi terkait perencanaan dan penganggaran alokasi DBHCHT dalam kegiatan penegakan hukum terhadap BKC ilegal.

Rapat ini juga diharapkan dapat menyamakan persepsi masing-masing pihak dan masukan agar susunan kegiatan yang dijadwalkan dapat berjalan optimal.

Kegiatan serupa juga dilakukan Pemda Kabupaten Sukabumi yang mengunjungi Bea Cukai Bogor guna optimalisasi pemanfaatan DBHCHT.

Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaannya pemda dapat mengelola anggaran secara efektif, tepat guna, dan tepat sasaran.

Hatta menyampaikan, melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi ini diharapkan pemanfaatan DBHCHT dapat semakin optimal dan tepat sasaran.

“Masyarakat juga diharapkan dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal sehingga dapat membantu pemerintah dalam menyukseskan program gempur rokok ilegal,” imbuh Hatta. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler