Singapura Bantah Adanya Upaya Jegal Tax Amnesty

Kamis, 04 Agustus 2016 – 01:01 WIB
Wali Kota Batam menerima cenderamata dari Wakil Mentri Negara untuk Luar Negeri Singapura H Osman Maliki saat melakukan kunjungan ke Pemko Batam, Rabu (3/8). Osman pada kesempatan itu menyatakan pihaknya tidak menjgeal penerapan tax amnesty di Indonesia. F. Cecep Mulyana/Batam Pos/jpg

jpnn.com - BATAM - Wakil Menteri Negara untuk Luar Negeri Singapura, Maliki Osman mengatakan Pemerintah Singapura sangat menghargai kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang resmi berlaku 1 Juli 2016.

"Singapura menghargai program tax amnesty Indonesia," katanya kepada wartawan usai bertemu dengan Wali Kota Batam Rudi SE, seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group), Rabu (3/8).

BACA JUGA: Kok Bisa, Aset Daerah Nilai Miliaran Rupiah Hilang

Dia menegaskan Pemerintah Singapura tidak dalam rangka mencegah atau menghalangi-halangi kebijakan tersebut bahkan negara tersebut percaya sistem dalam kebijakan tax amnesty yang diterapkan Indonesia sesuai dengan standar internasional.

Upaya penjegalan itu pernah dilontarkan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla. Kebijakan itu, kata JK, justru membuktikan satu hal yang selama ini dipercayai dan telah menjadi rahasia umum.

BACA JUGA: 1 PSK Ngamar Bareng 2 Pria, Hmmmmm....

“Itu berarti membuktikan kebenaran suatu analisa bahwa uang terbanyak di Singapura berasal dari Indonesia,” ujar JK seperti dikutip Jawa Pos (Induk JPNN) beberapa waktu lalu.

Menurut JK, setiap negara pasti akan berupaya agar dana yang ada di dalam negerinya tidak keluar ke negara lain. Sebab, dengan memiliki likuiditas yang melimpah, maka pembangunan bisa terealisasi lebih cepat.

BACA JUGA: Petani Lada di Babel Kembali Tersenyum

Pernyataan JK itu juga diamini oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. Ia mengatakan, sadar ada potensi penarikan dana cukup besar dari pemilik modal dari negara tetangganya, perbankan negeri Singa itu menawarkan paket pembayaran pajak gratis.

Tawaran paket pembayaran pajak secara gratis atas deklarasi dana pemilik modal asal Indonesia oleh perbankan Singapura itu tentu saja ada syaratnya.

Fasilitas itu akan diberikan dengan syarat dana yang tersimpan di bank negara itu tidak ditarik dan dipindahkan ke Indonesia.

“Iya saya dapat kabar dari teman dan informasinya sudah cukup santer juga. Bank-bank di Singapura coba memengaruhi orang yang ikut repatriasi. Dengan cara mereka kasih penawaran duitnya jangan ditarik, tapi dengan cara dia yang bayarin repatriasi 4 persen (tebusan deklarasi tax amnesty, red),” ungkap Hariyadi.

Hal senada dikatakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani yang menyebut bank-bank besar Singapura coba menahan dana WNI keluar dari sana. 

Bank-bank tersebut, kata dia, menawarkan pembayaran 2 persen dana tebusan amnesti pajak bagi WNI asal dana mereka tetap diparkir di Negeri Singa. (cr13/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konsep Wisata Halal Cianjur Disoal Pengusaha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler