Sip! Ini Inovasi Terbaru Kemenkumham demi Perbaikan Layanan

Jumat, 21 April 2017 – 17:49 WIB
Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Enny Nurbaningsih saat memaparkan inovasi terbaru Kemenkumham di hadapan dewan juri Inovasi Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh KemenPAN-RB di Jakarta, Jumat (21/4). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Pemanfaatan teknologi saat ini merupakan sesuatu hal yang tidak bisa dihindari. Kebutuhan informasi yang sangat cepat,dan tepat menjadi suatu kebutuhan utama disegala aspek.

Salah satu yang paling berkembang adalah teknologi berbasis web atau yang sering disebut dengan internet. Teknologi ini sudah digunakan di berbagai bidang. Keberadaan teknologi ini diharapkan bisa menjadi infrastruktur utama untuk kecepatan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah sehingga dapat meningkatknya kualitas pelayanan.

BACA JUGA: Kemenkumham Ajak Notaris Tingkatkan Pengabdian ke Masyarakat

Hal tersebut dikatakan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam pemaparannya di depan dewan juri Inovasi Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jumat (21/4). Menurutnya, Kemenkumham berupaya memberikan inovasi baru dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kemudahan, kecepatan, keamanan, dan kenyamanan.

Yasonna menuturkan, Kemenkumham dari tahun ke tahun selalu memberikan inovasi-inovasi baru dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hampir seluruh unit eselon I Kemenkumham telah memberikan pelayanan dengan sistem online.

BACA JUGA: Ditjen PAS Gandeng Nusantara Mengaji untuk Khataman Serentak di Lapas

Sebagai contoh adalah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang sejak akhir tahun 2015 telah memberikan pelayanan E-Cipta. Pemohon yang ingin melakukan pencatatan ciptanya dapat dilakukan melalui elektronik cipta dengan mendaftarkannya melalui website DJKI guna memperoleh username dan password yang akan dipergunakan untuk melakukan pendaftaran secara online.

Tujuannya adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berdampak pada iklim investasi yang juga akan semakin meningkat dan ini sejalan dengan program Nawacita Presiden Joko Widodo. “Ini juga untuk mengurangi praktik pungli, menghemat biaya dan waktu para pemakai jasa,” ujar Yasonna yang dalam kesempatan itu didampingi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Enny Nurbaningsih.

BACA JUGA: Insyaallah, Besok Semua Lapas dan Rutan Menggemakan Alquran

Selain menjelaskan tentang aplikasi di DJKI, Yasonna juga memaparkan aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum. Aplikasi itu merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan oleh Pusat Penyuluhan Hukum guna implementasi bantuan hukum.

Tahapan yang dilakukan melalui aplikasi itu adalah permohonan oleh organisasi bantuan hukum (OBH). Ada dua jenis permohonan, yakni untuk pelaksanaan dan pencairan.

Setelah itu, akan ada approval atau persetujuan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham selama proses permohonan pelaksanaan OBH. Dalam proses ini OBH hanya mengisi data serta mengunggah beberapa materi yang diperlukan ke dalam aplikasi tersebut.

OBH pemohon juga diharuskan membuat dan mengunggah surat deklarasi yang menyatakan bahwa “dokumen yang diunggah adalah benar dan asli sesuai yang disimpan oleh OBH atau Surat Pernyataan Dokumen Asli. “Aplikasi ini akan sangat memudahkan bagi Kanwil, OBH serta BPHN dalam melakukan monitoring,” tutur Yasonna.

Pemaparan Menkumham di depan dewan juri itu untuk untuk menilai sejauh mana aplikasi layanan publik di kemenkumham layak mendapat apresiasi dalam bentuk penghargaan TOP 99 Pelayanan Publik 2017 dari KemenPAN-RB. Juri yang ditunjuk oleh Kemenpan dan RB adalah mereka yang ahli dan concern dalam pelayanan publik. Di antaranya adalah pengamat tata negara Refli Harun dan peneliti LIPI Siti Zuhro.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yasonna: Kami tidak Bisa Menolak Permintaan Cegah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler