Sipir dan Dua Napi Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas

Rabu, 31 Oktober 2018 – 16:09 WIB
Lapas. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan napi dari balik jeruji besi Lapas Klas III Banyuasin, Rabu (24/10), sekitar pukul 16.00 WIB.

Tiga pelaku yang terlibat dalam penyeludupan sabu ke lapas tersebut berhasil diringkus. Dua napi dan satu lagi adalah sipir.

BACA JUGA: BNN Lampung Periksa Kadivpas dan Mantan Kalapas usai Lebaran

Masing-masing adalah Rian, 26, calon pegawai negeri sipil (CPNS) Lapas Klas III Banyuasin yang lulus tahun 2017. Kemudian, Arman (47) dan Rimbo (40), yang merupakan napi lapas Klas III Banyuasin.

Barang bukti yang diamankan sabu seberat 4 kg yang dibungkus dalam 4 kantong teh China merek Guan Ying Wang ukuran 1 kg.

BACA JUGA: Napi Berhubungan Intim dan Pakai Narkoba di Ruangan Kalapas

Kemudian, 15.000 butir pil ekstasi berbentuk Diamond dan Teddy Bear yang dikemas dalam 6 bungkus plastik transparan. Serta 2 unit handphone merek Nokia warna putih dan biru yang berisi data transaksi penjualan narkoba.    

"Kami berkoordinasi dengan Kalapas Klas III Banyuasin terkait penangkapan ketiga tersangka," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat ungkap kasus di Mapolda Sumsel seperti dilansir sumeks.co.id hari ini.

Jenderal bintang dua ini menyebut, tersangka Rian ditangkap lebih dulu di area lapas. Saat itu, tersangka membawa dua bungkusan kardus dan sempat membuangnya ke semak-semak di area lapas ketika tahu ada personel Ditres Narkoba Polda Sumsel.     

Setelah kedua kardus diperiksa, ternyata berisi narkoba jenis sabu dan ekstasi. "Tersangka kami amankan sekitar 50 meter dari lokasi dirinya membuang dua bungkusan berisi sabu dan ekstasi," lanjutnya.      

Dari pemeriksaan, sambung jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1985 ini, tersangka Rian mengaku bahwa narkoba tersebut milik dua napi di Lapas Klas III Banyuasin, yakni Arman dan Rimbo.        

Kapolda menyebut, narkoba tersebut berasal dari Aceh. Masuk ke Palembang lewat Jambi. Dirinya mengaku prihatin karena ada CPNS Lapas Klas III Banyuasin yang terlibat bisnis narkoba tersebut.        

"Belum juga menjadi PNS, sudah main-main dengan narkoba. Tapi, siapa pun dia dan dari instansi mana pun, jika terlibat narkoba, tidak bisa mengelak dari hukum," sambungnya.      

Terkait kedua napi, yakni Arman dan Rimbo, keduanya menjalani hukuman 15 tahun karena kasus narkoba di tahun awak 2018 lalu. Keduanya baru menjalani hukuman setahun. "Kedua napi ini adalah pemain kelas kakap. Ya, hukumannya tentu akan bertambah lebih berat lagi,"ucapnya.       

Selain menangkap CPNS dan dua napi Lapas Klas III Banyuasin, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel juga meringkus 2 pemain narkoba lainnya. Yakni Saeful (51), warga Perum Bumi Melayu Asri, Jabar, dan Hermansyah (39), warga Kecamatan Aceh Utara.      

Keduanya ditangkap Selasa (23/10) sekitar pukul 12.30 WIB saat berada di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Baypass, Alang-Alang Lebar. Dari keduanya, diamankan barang bukti sabu seberat 5 kg yang dibungkus dalam 5 bungkus teh China merek Guan Ying Wang ukuran berat 1 kg.

Kemudian 2 unit handphone Samsung warna hitam dan biru. Selanjutnya 1 buah kartu paspor BCA, 1 buah tas ransel warna hitam hijau merek Trecker, dan uang tunai sebesar Rp9.457.000. "Seharusnya para pemain narkoba ini ditembak. Tapi saat ditangkap, mereka ini menyerah dan tertib," ujarnya.      

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman mengatakan, sudah melakukan pemetaan jalur peredaran narkoba yang masuk Sumsel.

Termasuk yang dikendalikan oleh napi dari lapas di wilayah Sumsel. Sepanjang 2018, ujarnya, ada 5 napi dan 2 petugas lapas yang terlibat kasus narkoba. Selain Lapas Klas III Banyuasin, juga ada di Lapas Klas I Mata Merah.  

"Saat ini, ada beberapa napi narkoba lagi yang kami pantau. Tapi, belum bisa kami ungkap tentunya," ujar Farman.        

Pamen berpangkat melati tiga ini menyebut, saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik barang. "Kalau pengakuan para tersangka, semua narkoba itu dari Aceh. Tapi, ya begitulah peredaran narkoba. Jaringannya terputus begitu ada yang ditangkap," pungkasnya.        

Pengakuan tersangka Rian, sudah 8 bulan menjadi "anak buah" napi Arman dan Rimbo. Tugasnya mengantar narkoba pada pemesannya. Hanya saja, tersangka mengaku tidak mengetahui nama penerima narkoba tersebut. "Saya sudah 4 kali. Setiap mengantar, dapat upah Rp 2.000.000. Kadang lebih dari itu," akunya.      

Sedangkan tersangka Rimbo mengatakan, narkoba dipesannya dari bandar yang tinggal di Jambi. "Tapi saya tidak tahu siapa namanya. Kami hanya berkomunikasi lewat pesan singkat," tukasnya.

Sementara, tersangka Saeful dan Hermansyah mengaku, dapat uang Rp100 juta jika narkoba sampai ke pemesannya. "Uang belum kami terima. Kami keburu ditangkap polisi," ucap Saeful. (vis/ion/ce3)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler