Napi Berhubungan Intim dan Pakai Narkoba di Ruangan Kalapas

Rabu, 30 Mei 2018 – 03:45 WIB
Lapas. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono akan menjalani pemeriksaan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, hari ini.

Bambang akan diperiksa terkait penyeludupan 4 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir ekstasi ke Lembaga Pemasyarakaan (Lapas) Kela IIA Kalianda.

BACA JUGA: JPU Tuntut Hukuman Mati 5 Terdakwa Narkoba di Aceh Timur

Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Berantas BNNP Lampung Richard P.L. Tobing menjelaskan, pihaknya mengirimkan surat panggilan ke Kanwil Kemenkumham Lampung, Jumat (25/5) lalu.

’’Surat panggilan kami tembuskan juga ke Menkumham Yassona Laoly dan Kepala BNN Komjen Heru Winarko," kata Richard, Selasa (29/5).

BACA JUGA: Parah, Selain Narkoba, Napi Ini Bebas Bawa Perempuan ke Sel

Sementara terungkap bahwa narapidana Lapas Kalianda Marzuli Y.S kerap melakukan hubungan intim dengan wanita di ruang Kalapas.

Ini diketahui dari pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas IIA Kalianda nonaktif Mukhlis Adjie, Marzuli, dan wanita penghibur berinisial LA

BACA JUGA: Tak Kooperatif, Kalapas Kalianda Terpaksa Ditahan BNN

”Ada beberapa kali (hubungan intim, Red) dilakukan di ruang Kalapas. Tentu seizin kalapas. Itu diakui sendiri oleh Mukhlis,” sebut Richard.

Tidak hanya itu. Dari pengakuan LA, Marzuli juga kerap mengonsumsi narkoba di ruang Kalapas. ”Saksi (LA) melihat langsung tersangka menggunakan narkoba di dalam ruang kalapas," ujarnya. Bebasnya Marzuli menggunakan fasilitas tersebut tidak lepas dari upeti yang diberikan kepada Mukhlis.

Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik BNNP Lampung akan memisahkan dengan perkara pokok, yakni penyelundupan empat kilogram sabu-sabu dan empat ribu butir ekstasi. Di mana, hasil mutasi rekening dari perbankan belum keluar.

"Sepertinya (perkara) dipisah. Ada kemungkinan sidang dua kali. Karena perkara TPPU belum selesai," urai Richard.

Saat ini, perkara TPPU keempat tersangka masih ditangani penyidik Ditjen TPPU BNN. Sejauh ini, Richard belum memberikan pernyataan pasti mengenai uang yang diduga mengalir ke rekening Mukhlis.

”Untuk nominal, kami belum bisa sampaikan. Mohon maaf, karena kami juga masih menunggu hasilnya dari PPATK," kata dia.

Sebelumnya, penyidik BNNP Lampung mengeluarkan keputusan menahan Kalapas Kelas IIA Kalianda nonaktif Mukhlis Adjie. Ini dilakukan dengan pertimbangan Mukhlis dinilai tidak kooperatif. Ia diduga menerima aliran dana dari Marzuli yang diduga hasil penjualan narkoba.

Marzuli juga mendapat keistimewaan. Selain bebas keluar-masuk lapas sebanyak enam kali tanpa pengawalan, ia diperbolehkan menggunakan ponsel untuk berkomunikasi dan menjalankan bisnis haramnya. Selain itu, Marzuli juga kerap memasukkan wanita ke dalam selnya. (nca/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Pengguna Narkoba Dibekuk, Ternyata Bandarnya Oknum ASN


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler