BNN Lampung Periksa Kadivpas dan Mantan Kalapas usai Lebaran

Jumat, 08 Juni 2018 – 23:36 WIB
Lapas. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus penyeludupan 4 kilogram sabu-sabu dan empat ribu butir ekstasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda.

Rencananya, tiga saksi lagi bakal dimintai keterangan usai lebaran nanti.

BACA JUGA: Napi Berhubungan Intim dan Pakai Narkoba di Ruangan Kalapas

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard P.L. Tobing mengatakan, saksi yang akan dimintai keterangan itu adalah mantan Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Gunawan Sutrisnadi dan istrinya.

"Tersangka Mukhlis Adjie (Kalapas nonaktif, Red) kenal dengan tersangka Marzuli Y.S melalui perantara Gunawan Sutrisnadi dan istrinya," kata Richard kepada wartawan di BNNP Lampung, Kamis (7/6).

BACA JUGA: Parah, Selain Narkoba, Napi Ini Bebas Bawa Perempuan ke Sel

Terkait dugaan Gunawan dan istrinya ikut menerima upeti, Richard menyatakan hal itu belum bisa dipastikan. ”Hasilnya seperti apa, nanti kita beberkan,” sebut dia.

Saksi ketiga adalah Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Edi Kurniadi. Richard menerangkan, yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Mukhlis Adjie.

BACA JUGA: Tak Kooperatif, Kalapas Kalianda Terpaksa Ditahan BNN

Pemeriksaan terkait dengan tanggung jawab dan standar operasional prosedur (SOP) yang kewenangannya dimiliki oleh Divpas Kemenkumham Lampung. ”Kita mintai keterangan terkait tanggung jawab dan bagaimana SOP pengamanan di Lapas," sambungnya.

Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), hasil pemeriksaan rekening bank empat tersangka dan beberapa saksi, termasuk milik Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono belum diketahui.

”Hasil penelusuran rekening yang dilakukan oleh PPATK juga belum keluar," kata dia. Karena itu, pelimpahan tahap satu atau pelimpahan berkas ke kejaksaan belum dapat dilakukan.

Sejauh ini, penyidik gabungan Ditjen TPPU BNN dan BNNP Lampung masih menelusuri aset berupa rumah yang dimilik Marzuli YS, narapidana yang terlibat dalam penyeludupan narkoba tersebut. Ini dilakukan bekerjasama dengan kantor BPN Lampung Selatan.

”Kita sudah cek aset milik tersangka Marzuli Y.S untuk mengetahui siapa pemiliknya. Tetapi hasilnya belum keluar," pungkasnya.

Diketahui, setelah menetapkan empat tersangka, BNNP Lampung memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Bambang Haryono, Rabu (30/5). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mukhlis Adjie.

Richard menjelaskan, ada 38 pertanyaan yang diajukan ke Bambang Haryono. Ini seputar standar operasional prosedur (SOP) pengawasan di lapas dan tanggung jawab Kakanwil.

’’SOP seperti apa, beliau kan pimpinan. Lapas Kalianda kan tanggung jawab beliau. Terkait surat izin cuti juga kita tanyakan tadi. Kita tanyakan apakah beliau mengetahui kejadian itu. Ada banyak,” jelas Richard. (nca/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNNP Bakal Periksa Kakanwil Kemenkumham Lampung


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler