Sipir Lapas Barelang Jadi Pemasok Sabu ke Napi

Kamis, 22 Januari 2015 – 02:30 WIB

jpnn.com - BATAM - Seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Barelang, Batam yang harusnya membina dan menjaga narapidana supaya tak berbuat hal melanggar hukum ternyata malah menjadi pemasok barang haram ke dalam penjara. Hal itu diketahui saat ditemukannya 2,5 bungkusan narkoba jenis sabu dari tiga narapidana yang ada di Lapas Barelang Senin (19/1) lalu.

Ternyata, pengembangan dari penemuan sabu di dalam lapas itu menyeret nama seorang sipir berinisial He. Ia diduga menjadi pemasok narkoba ke dalam lapas.

BACA JUGA: Gauli Keponakan, Kena 10 Tahun

Namun, He saat hendak dikonfirmasi mendadak sulit dihubungi dan tidak masuk kerja lagi. “Katanya Md (pemasok sabu) memasukkan sabu itu ke lapas melalui He. Tapi He sekarang sudah tak kelihatan lagi,” ujar sumber dari Lapas Barelang seperti dikutip Batam Pos.

Kalapas Barelang, Farhan Hidayat membenarkan dugaan keterlibatan oknum pegawainya dalam kasus itu. Namun, untuk mengusut tuntas peredaran narkoba dalam Lapas Barelang, Farhan menyerahkan penyelidikan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.

BACA JUGA: Penjambret Dibekuk Gara-gara BBM-an dengan Korban

“Dugaan memang seperti itu (ketelibatan sipir,red), tapi pengembangan dan pembuktian nanti diselidiki BNNP,” kata Farhan.

Pasca-pengamanan narkoba jenis sabu dari tangan napi berinisial Th alias Ci, Ce dan Fa di Lapas Barelang, pihak BNNP Kepri langsung mendatangi lapas itu. Farhan menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ada anak buahnya yang terbukti meloloskan narkoba ke lapas yang dipimpinnya.

BACA JUGA: Usai Dibantai, Hati Korban Dimakan Mentah-mentah

”Selama ini sudah maksimal pengamanan di Lapas, tapi kalau masih lolos dan pegawai ikut campur maka akan sanksi tegas tentunya,” kata Farhan.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Tahanan Kabur, Kepala Kejaksaan Heran Gergaji bisa Masuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler