Sipir Lapas Jadi Kurir Narkoba

Sabtu, 09 April 2011 – 06:44 WIB

TANGERANG - Seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang dibekuk Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang lantaran diduga mendalangi peredaran narkobaTersangka Agus Salim Padang, 28, dibekuk polisi saat dinas malam di seputaran Lapas Pemuda Tangerang lantaran menyimpan sabu-sabu (SS) dalam amplop pada saku celananya

BACA JUGA: Psikologis Sex Rahmat Icha Sulistyo Berubah-ubah



Selain sipir itu, dua narapidana Wahyudi alias Radek, 31, dan Narudin alian Nian, 41, yang tersangkut kasus narkoba juga diamankan petugas
Dari tangan ketiga tersangka polisi menyita barang bukti 10 paket SS seberat 3 gram, bong (alat hisap SS, Red), timbangan elekrik, 17 unit telepon seluler (ponsel), 1 unit televisi, 2 speaker

BACA JUGA: Penghulu yang Nikahkan Rahmat-Umar Diperiksa



Kapolres Metro Tangerang, Kombes Tavip Yulianto mengatakan sipir dan dua narapidana itu dibekuk lantaran memiliki narkoba jenis sabu-sabu
"Benar ada petugas sipir yang kita amankan karena jadi kurir narkoba

BACA JUGA: Penghasilan Rp70 Ribu, Sebagian untuk Nyabu

Sipir itu menjual narkoba kepada masyarakat," terangnya, Jumat (8/4)Dia juga mengatakan, Agus sudah diintai sejak dua bulan laluSetelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di areal Lapas Pemuda Tangerang. 

Informasi itu lalu dilakukan pendalaman dengan mengintai gerak-gerik Agus saat bertugas"Setelah melihat Agus keluar dari lapas pada malam hari, petugas Satuan Narkoba membekuknyaPolisi menemukan paket sabu-sabu yang dia sembunyikan dalam amplop," terangnya

Dihadapan petugas Agus mengaku kalau SS itu berasal dari dua narapidana, yaitu Wahyudi alias Radek, dan Narudin alian Nian, yang menghuni di blok D kamar 8 Lapas Pemuda TangerangTanpa buang polisi menggerebek sel keduanya setelah berkoordinasi dengan Kalapas Pemuda Tangerang, P Kunto Wiryanto

Dari kamar narapidana itu petugas kembali menemukan 9 paket SS"Kasus ini masih kita kembangkan untuk menelusuri dari mana asal narkotika itu bisa masuk ke dalam lapas,"tegasnya

Sementara itu Kepala Lapas Pemuda Tangerang, PKunto Wiryanto membenarkan kalau Agus bawahannya"Dua napi yang ditangkap bernama Wahyudi alias Rodek dihukum 4 tahun dan Narudin bin Niam dihukum 4 tahun 10 bulan," katanyaAtas temuan itu, Kunto mengaku merasa tertamparLantaran, Kunto mengaku sangat ketat mengawasi peredaran narkoba di lapas yang dia pimpin

"Tapi kami tidak memiliki alat pendeteksi narkoba jadi kasus ini terjadi,"ungkapnya Ironisnya, di depan Lapas Pemuda Tangerang ada spanduk besar bertulisankan, "Perang Terhadap Narkoba" tapi ternyata pegawai lapas sendiri yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut(gin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sehat, Cicit Soeharto Tetap Tinggal di RS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler