Penghasilan Rp70 Ribu, Sebagian untuk Nyabu

Jumat, 08 April 2011 – 09:22 WIB

LHOKSUKON – Jerat narkoba mengantar Hazaraton (31) ke dalam dinginnya sel tahananPemuda asal Desa Merbo, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara ini diciduk lantaran mengantongi sabu-sabu

BACA JUGA: Sehat, Cicit Soeharto Tetap Tinggal di RS



Pengakuan tersangka yang berprofesi sebagai pedagang kursi keliling tersebut, ia cuma sebagai pecandu saja
Penangkapan pada Kamis (7/4) pagi pukul 09.00 WIB, dibenarkan oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu M Ridwan.

“Kita bukan berniat mencari tersangka sabu, namun saat digeledah ada temuan barang haram dan alat hisap di saku celana Hazaraton,” ujar Kapolsek

BACA JUGA: Anggota Satpol PP Babak Belur Dikeroyok Siswa SMU

Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,12 gram
Ditambah dua pipa kaca, dan pipet plastic 12 buah, bersama satu gunting serta uang tunai Rp200 ribu.

“Penghasilan saya sehari dari kerja menjual kursi rata-rata Rp70ribu

BACA JUGA: Keperawanan Direnggut Kenalan di FB

Sebagian uang saya beli sabu, sisanya untuk kebutuhan dapur rumah tanggaDemi tuhan saya tidak ada niat jadi bandar atau pemakai selamanya,” ujar tersangka menyesal.(sjm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Warisan, Ayah Bacok Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler