JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengakui adanya peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang melibatkan sipir penjaraDari hasil penyelidikan Badan Narkotika Nasional (BNN), saat ini beberapa pelaku telah berhasil diciduk.
Patrialis pun mengaku siap memberikan sanksi bagi jajarannya yang terbukti terlibat dalam peredaran barang haram di LP tersebut
BACA JUGA: Empat Kapolda Diganti
"Siapa pun yang terlibat, saya lupa namanya, itu sudah diperiksa Irjen (Inspektur Jenderal)BACA JUGA: Basrief: Ridwan Ikut Menyerang
Bikin pusing ituBACA JUGA: Dewan Pers Gagal Mediasi Dipo-Media Group
Sedang diproses oleh Pak IrjenPokoknya kalau yang begitu tidak ada ampunYang jelas yang begitu memang ada," ungkap Patrialis pada wartawan di Jakarta, Rabu (2/3).Pengungkapan kasus ini sendiri bermula saat BNN berhasil meringkus pelaku bernama Yoyo yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam LP NusakambanganYoyo yang dijuluki sebagai ‘Jenderal Besar’ ini, diduga mampu memasarkan 10 kilogram sabu senilai Rp 20 miliar setiap hari.
Yoyo yang diketahui sebagai narapidana untuk kasus yang sama tersebut bisa menjalankan bisnisnya dari dalam penjara karena bantuan dua sipir penjaraSaat ini, kedua sipir kaki tangan Yoyo masih menjalani pemeriksaan oleh BNNDiduga kuat, Yoyo juga melibatkan puluhan narapidana dan sipir di penjara lainnya untuk mendistribusikan barang haram itu
"Kita tidak pernah membiarkan, justru sekarang kita sedang intensif dengan BNN bekerjasama memberantas yang ituMemang sepandai-pandainya kita, mereka ternyata hebat jugaNamanya juga agen narkoba, jadi banyak cara dilakukan," imbuh Patrialis.
"Itulah namanya penyakit, jadi nekat betul mereka ituBukan sekedar menyuap tapi malah bekerjasamaKerja sama dengan mereka agen-agen ituIni yang kita sikatTahanan kerja sama dengan orang dalamKalau tidak dari manaMereka dapatIni yang sedang ditangani intensif dengan BNN," kata Patrialis.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum ke Dewan Pers, Dipo Temui SBY
Redaktur : Tim Redaksi